eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang beberapa waktu lalu diamankan tim gabungan, akhirnya dikembalikan ke negara asal. Tujuh WNA ini sebelumnya diamankan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, beberapa waktu lalu.
“Tujuh orang WNA tersebut sudah kita deportasi ke negara asalnya hari ini,” katanya Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kalbar Husni Thamrin saat diwawancarai, Kamis (11/7) siang.
Dirinya mengatakan, keputusan untuk memulangkan tujuh WNI itu adalah, karena mereka semuanya korban. Hal ini merupakan hasil penyelidikan oleh aparat Polda Kalbar.
“Yang beredar di masyarakat kan, mereka akan melakukan kawin kontrak. Tapi setelah didalami mereka adalah korban,” paparnya.
Husni melanjutkan, dari sisi keimigrasian pun tidak ada yang pelanggaran yang dilakukan tujuh WNA itu. Karena paspornya lengkap dan izin tinggalnya pun ada.
“Jadi mereka kita deportasi dasarnya tidak menghormati aturan perundangan-undangan di Indonesia. Jadi judulnya mereka tujuh orang adalah korban. Dan sudah didalami pihak kepolisian melalui penyidiknya. Kalau ada unsur-unsur tindak pidana TPPO (Tindak Pidanan Perdagangan Orang, red) lengkap, pasti sudah dilimpahkan ke jaksa,” paparnya.
Dikatakan Husni, berdasarkan data yang dimiliki, periode Januari sampai Juni ini ada 188 orang yang sudah dideportasi ke negara asal. “Sementara penegakan hukum pro justitia ada enam orang,” tutupnya. (and)