eQuator.co.id – Landak-RK. Pemberian Air Susu Ibu (ASI) telah diatur dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan. Siapapun, termasuk pimpinan instansi pemerintah dan swasta yang menghalangi pemberian ASI Ekslusif, dapat dipidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 Juta.
“Jika dilakukan oleh korporasi, selain dapat dipidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana juga dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa denda dengan pemberatan tiga kali,” jelas dr Utami Roesli SpA IBCLC FABM, Ahli Laktasi ketika Kampanye dan Seminar ‘Ayo Dukung Ibu Menyusui’ di Aula Bupati Landak, Rabu (24/8) siang.
Selain pidana dan denda, jelas Utami, upaya menghalang-halangi pemberian ASI Ekslusif jika dilakukan oleh korporasi, dapat disanksi dengan pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukumnya.
Dia mengatakan, media mempunyai peranan penting dalam mensosialisasikan payung hukum ini kepada masyarakat luas, terutama perusahaan. “Namun, sampai saat ini, belum ada laporan pidana terkait warga korporasi yang menghalang-halangi pemberian ASI Ekslusif. Ada juga kasus di dalam rumah tangga. Dan, itu berakhir damai,” papar Utami.
Belum adanya yang dipidana ini, jelas Utami, mungkin karena masih banyak yang belum menyadari, bahwa pemberian ASI Eksklusif merupakan hak dasar anak. Selain itu, mungkin warga enggan berurusan dengan hukum dan takut kehilangan pekerjaan.
Padahal, aturan turunan dari UU Kesehatan ini sudah mendukung. Di antaranya Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Kesehatan pada 2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
Utami mengatakan, jika suami tidak mendukung istri untuk menyusui dengan alasan akan mengubah bentuk payudara, maka itu salah. Karena, bentuk payudara akan berubah akibat kehamilan dan umur, bukan karena menyusui.
“Kalau suami tidak ingin payudara istrinya berubah, istrinya jangan disuruh hamil dan tua. Sebagai suami, harus mendukung istrinya untuk menyusui dan sering-sering konsultasi kepada pejuang ASI,” tukas Utami.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Mordiadi