Tak Punya KTP-el? Siap-siap Dirazia Rumah ke Rumah

Batas Perekaman Diperpanjang Hingga 30 September 2016

e-KTP. Walikota Pontianak, H. Sutarmidji saat menunjukkan e-KTP. GUSNADI /RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Geram Wali Kota Pontianak Sutarmidji memuncak.  Terhitung sejak kemarin (5/9), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tidak akan melayani administrasi apapun bagi warga yang masih memegang KTP lama.

Tak hanya itu, pria yang karib disapa Bang Midji ini juga mengancam merazia rumah ke rumah serta menjatuhkan denda bagi yang tidak memiliki KTP elektronik (KTP-el).

“Saya berbicara benar, kalau tidak percaya, coba saja. Benar-benar saya lakukan. Dari pada di-sweeping untuk buat KTP-el, bagus saya suruh Sat Pol PP dan kita denda saja,” tegas dia, Senin (5/9).

Kegeraman Bang Midji disebabkan waktu yang diberikan kepada warga untuk mengurus pembuatan KTP-el sudah cukup panjang. Tambah lagi, proses pengurusannya sangat mudah dan gratis. Berdasarkan Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang ditetapkan, paling lama satu minggu KTP-el sudah bisa diterima.

“Masa’ penduduk kota buat KTP pun susah-susah, kan gratis. Kalau ada yang minta uang, kasi’ tahu saya. Catat namanya dan laporkan ke kita. Buat KTP gratis saja susah, nanti kalau tidak ada KTP-el, tidak bisa berurusan apapun, baru menyalahkan pemerintah. Bilang lama urusan inilah, itulah,” papar Wali Kota Pontianak dua periode itu.

Dia pun meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bahkan bila perlu pihak kepolisian, agar tidak melayani warga yang masih memegang KTP lama. Terkecuali, untuk laporan-laporan tindak pidana kriminal.

“Urusan yang lain-lain, jangan dilayani,” tegas Bang Midji.

Data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, masih terdapat 63.497 warga setempat yang belum merekam KTP-el dari total wajib KTP-el sebanyak 466.852.

“Sekarang tersisa 3.086 blanko, dalam dua hingga tiga hari habis. Kita sudah koordinasi dengan Dirjen Dukcapil untuk minta lagi, sampai semuanya mengantongi KTP-el. Saya berharap 63 ribu ini cepat karena akan bertambah dan bertambah terus jumlahnya,” pintanya.

Hanya saja, di sisi lain, terdapat 2.357 warga yang merekam KTP-el sejak lama namun tak kunjung sampai di tangan yang bersangkutan. Terkait hal ini, ia mengimbau mereka untuk datang ke Kantor Disdukcapil Kota Pontianak untuk diverifikasi ulang dan dicetakkan KTP-el-nya.

“Kalau data saudara ada dan terekam, langsung dicetakkan. Bila tidak, maka direkam ulang,” demikian Bang Midji.

Permintaan Midji ini sejalan dengan keinginan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Gubernur Cornelis meminta seluruh penyelenggara urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada tingkat provinsi dan kabupaten/Kota se-Kalbar melakukan upaya percepatan layanan perekaman KTP-el serta penerbitan akta kelahiran.

Hal tersebut disampaikan Gubernur melalui anak buahnya, Sekretaris Daerah Kalbar M. Zeet Hamdy Assovie, pada apel awal bulan, Senin (5/9). Kata Sekda, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat bernomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tentang percepatan penerbitan KTP elektronik dan Akta Kelahiran.

Setakat ini, cakupan perekaman KTP-el pada tingkat nasional baru 86 persen dan cakupan kepemilikan akta kelahiran nasional baru mencapai 61,6 persen. Terkait hal tersebut, menurut M. Zeet,  Gubernur berharap Disdukcapil semua tingkatan melakukan penyederhanaan prosedur dalam merekam KTP-el.

“Penerbitan dan penggantian KTP elektronik yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, dan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat cukup dengan fotocopy Kartu Keluarga. Tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan/Kecamatan,” paparnya.

Ia menjelaskan, para petugas melakukan jemput bola dengan memberikan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, kelurahan, desa, bahkan lembaga pemasyarakatan.

“Selain itu, mendorong seluruh penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah, dan tidak sedang menetap di luar negeri, melakukan perekaman paling lambat 30 September 2016,” tutur M. Zeet.

Penarikan KTP-el bagi penduduk yang pindah dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan KTP-el baru. “Kepada Kepala Biro Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat,” pintanya.

Berdasarkan data kependudukan hasil konsolidasi nasional yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, penduduk Kalbar pada semester pertama bulan Juni tahun 2016 berjumlah 5.333.204 jiwa. Bertambah sebanyak 9.219 jiwa dari data semester sebelumnya.

“Data kependudukan itu yang telah digunakan oleh seluruh SKPD dalam perencanaan pembangunan,” jelas M. Zeet.

Laporan: Fikri Akbar dan Isfiansyah

Editor: Mohamad iQbaL