Tak Miliki Izin, Kapal Nelayan Disita Pol Air

HASIL TANGKAP. Empat nelayan KM Mekar menunjukkan hasil tangkapannya, Senin (21/11) siang. Mereka hingga saat ini masih diperiksa di Dit Polair Polda Kalbar. OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda Kalbar menggagalkan upaya penyelundupan hasil laut (ilegal fishing), Sabtu (19/11) siang.

Kapal Patroli Raja Udang-4002 Dit Polair menangkap satu unit kapal nelayan berbendera Indonesia dengan nama KM Mekar di perbatasan Perairan Karang Cina dan Pulau Datok, Mempawah. Kapal dengan delapan awak ini tidak memiliki surai izin usaha perikanan (SIUP), maupun surat izin penangkapan ikan (SIPI).

“Makanya mereka ditangkap kapal Raja Udang saat melakukan patroli batas perairan,” kata Kombes Alex Fauzi Rasad, Dir Polair Polda Kalbar melalui Kasubdit Gakkum AKBP Gusti Maychandra, Senin (21/11) siang.

Dalam kasus ini, kata Gusti, Su selaku nakhoda kapal yang memiliki kapasitas muatan mencapai 27 gros ton (GT) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara nelayan atau awak kapal lainnya hanya sebagai saksi. Hasil pemeriksaan sementara, mereka sudah menangkap ikan di perairan tersebut sejak 4 November lalu. Saat dilakukan penangkapan, mereka baru saja memindahkan hasil tangkapannya ke kapal penampung.

“Keterangan awal, sejak berangkat dari TPI, Sungai Rengas hingga ditangkap, ada sekitar satu ton hasil laut jenis cumi yang sudah dijual ke kapal penampung Borneo Pearl. Sedangkan sisa hasil tangkapan yang ada di kapal Mekar hanya puluhan kilogram saja,” kata Gusti.

Selain menetapkan tersangka, Dir Polair juga menyita KM Mekar beserta alat tangkapnya untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti. Sedangkan untuk kapal penampung Borneo Pearl tersebut, hinga saat ini masih dilakukan pengejaran. Kapal tersebut diketahui kerap berlabuh di TPI, Sungai Rengas.

“Kami masih memperdalam kasus ini, apakah hasil tangkapan ini akan dikirim ke Jakarta atau luar negeri dan siapa saja yang terlibat,” tegas Gusti.

Dalam kasus ini, kata Gusti, pelaku diduga melanggar pasal 92 jo 26 ayat 1 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Ancamannya pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar lebih. (oxa)