Tak Kooperatif, Saksi Terancam Pidana

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sintang, Aan

eQuator.co.id – SINTANG. Kejaksaan Negeri Sintang mengancam akan menjatuhkan sanksi pidana bagi sejumlah saksi yang tidak hadir memberikan keterangan pada dugaan tindak pidana korupsi UPJJ Jerora Tahun Anggaran 2013.

“Ada beberapa yang sudah kita panggil. Tetapi mereka tidak hadir, bahkan ada yang sudah dua kali tidak hadir di persidangan,” kesal Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sintang, Aan, Minggu (9/4).

Aan mengharapkan kepada sejumlah saksi yang telah menerima surat panggilan untuk kooperatif dalam memberikan keterangan pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi UPJJ Jerora. Jika telah berulang kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kalau sudah dinilai tidak kooperatif lagi, maka dapat kita jatuhkan ancaman pidana. Ancaman itu jelas diatur dalam UU, bukan kita mengadakan-ngada,” tegas Aan.

Rencananya kita JPU kembali akan memanggil sejumlah saksi yang belum memberikan keterangan di persidangan. “Keterangan saksi tidak bisa diwakilkan,” ingatnya.

Dalam kasus Tipikor itu, terdakwa AF.  Subanjiri Hadi dan Ramadan sudah diperiksa di oersidangan. Keduanya punya peran berbeda, Ramadan sebagai PPK sementara AF. Subanjiri Hadi sebagai PPTK dalam pengadaan UPJJ Jerora. Hingga saat ini pun, AF.Subanjiri Hadi statusnya tahanan kota, Ramadan di Rutan.

BPKP menghitung kerugian negara kasus UPJJ Jerora Tahun Anggaran 2013 kurang lebih Rp886 juta. Sementara pagu anggaran UPJJ Jerora dinilai, 1 miliar. Kegiatan UPJJ Jerora diduga fiktif. Sementara, dilihat dari administrasi mereka sudah lengkap dan pagu UPJJ Jerora yang bernilai 1 miliar itu pun bisa dicairkan.

Ditilik dari kontrak kerja, seharunya mereka melakukan pekerjaan penimbunan tanah dan pengaspalan dengan panjang kurang lebih 3 Km. Namun itu tidak dilakukan.(Adx)