eQuator.co.id – Pontianak. Seperti tak ada kata jera untuk FA alias Ami. Pria 25 tahun ini kembali melakukan aksi pencurian. Kali ini tak tanggung-tanggung korbannya teman sendiri.
Kapolsek Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam, menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban ke Mapolsek Pontianak Kota. “Korban mengaku telah kehilangan sebuah handphone, di kontrakan korban di jalan Pararel Gang Sejati, selasa, (27/11) sekira pukul 23.00 WIB” ungkapnya saat di konfirmasi eQuator.co.id, Senin, (3/11) sekira pukul 10.00 WIB
Pengakuan pelapor, Lanjut Abdullah bahwa FA sempat berkunjung ke kontrakan korban. Sehingga pelapor pun memiliki kecurigaan kepada yang bersangkutan.
Setelah menerima laporan tersebut Abdullah mengaku bahwa pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. “Hasilnya kita mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku FA di taman Alun-alun kapuas, berikut dengan barang bukti,” jelasnya
Hasil introgasi petugas FA pun mengakui semua perbuatannya. “Saat ini tersangka sudah kita tahan dan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya. (And)