Tak Gunakan Alat Standar, Depot Air Minum Isi Ulang akan Ditutup

ilustrasi. net

eQuator – Sintang-RK. Warning buat pengusaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Sintang. Apabila masih menggunakan peralatan yang tidak memenuhi standar, maka bersiap-siaplah tempat usahanya ditutup.

“Akan kita tindak tegas. Sanksinya bisa sampai penutupan tempat usaha,” kata Sudirman, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Sintang kepada wartawan, Jumat (11/12).

Sudirman menjelaskan, pemberian sanksi tegas terhadap pengusaha depot air minum isi ulang tersebut tidak sembarangan dijatuhkan. “Kita harus ada bukti yang kuat, sebelum menjatuhkan sanksi,” katanya.

Salah satu upaya untuk memenuhi bukti tersebut, Disperindagkop dan UKM akan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke depot-depot air minum isi ulang. “Tujuannya, kita ingin memastikan perlatan produknya itu memenuhi standar atau tidak,” ujar Sudirman.

Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu Sidak telah dilakukan. Hasilnya, lima dari enam depot air minum yang didatangi, tidak memenuhi standar. “Kemarin baru enam depot yang kita cek, dari 118 depot di Sintang. Kita akan melanjutkan kegiatan tersebut,” janji Sudirman.

Pria yang namanya mirip dengan Panglima Besar TNI ini menegaskan, peralatan industri depot air minum isi ulang harus memenuhi beberapa standar, di antaranya tempat penampungan air bakunya, penyaring (filter) air, serta galon dan segelnya. “Tempat usahanya juga khusus, tidak boleh digabung dengan yang lain,” kata Sudirman.

Pengusaha depot air minum isi ulang, tambah dia, hendaknya memenuhi standar tersebut, agar masyarakat sebagai konsumen, tidak dirugikan lantaran air minum isi ulang yang dikonsumsinya tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

“Masyarakat juga harus teliti sebelum membeli atau mengisi ulang galongnya. Lihat baik-baik kemasanya. Jangan terima bila kemasan atau segel galon yang sudah rusak,” ingat Sudirman.
Pemilik warung yang mendapat titipan air galon pun, tambah Sudirman, hendaknya memastikan pengusaha depot tersebut memiliki izin baku. “Mereka juga harus memahami, jangan asal jual. Tanyakan ada izin baku atau tidak. Warung yang menjadi tempat penitipan juga harus ada SOP-nya (Standard Operating Procedure),” katanya. (Adx)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.