eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Muhassin, pengunjung Toko Pipin di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara menjadi korban aniaya juru parkir setempat, Kocan pada Minggu (7/7) siang.Akibatnya, Muhassin mengalami luka yang cukup parah dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Juru parkir yang berusia 35 tahun itu sudah diamankan di Polsek Pontianak Utara.Kepada penyidik, Kocan mengaku penganiayaan itu dilandasi rasa ketersinggungannya karena tak ditegur Muhassin saat memarkirkan sepeda motornya.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Abdullah Syam menuturkan, penganiayaan yang terjadi sekira pukul 09.00 WIB itu, saat korban datang dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko Pipin di Jalan 28 Oktober.
“Sementara di lahan parkir tersebut dijaga oleh pelaku. Saat datang dan hendak meninggalkan sepeda motornya di depan toko tersebut, korban tidak menegur pelaku. Sehingga pelaku bicara keras kepada korban,” kata Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (11/7) siang.
Kala itu, lanjut Abdullah, Kocan meneriaki Muhassin.”Kau ngape ndak negur-negur,” ucap Abdullah menirukan pelaku.
Setelah itu, Muhassin menjawab pertanyaan Kocan.”Ade ape?” jawab korban yang ditirukan Abdullah.Jawaban itu ternyata membuat Kocan naik pitam.Dia langsung mendekat, mendorong dan meninju Muhassin.
“Sehingga terjadilah perkelahian.Dalam perkelahian tersebut pelaku mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban.Namun berhasil ditangkis dan mengenai tangan sebelah kirinya hingga luka,” ungkapnya.
Usai melukai korban, pelaku pun langsung melarikan diri.Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Utara.Berangkat dari laporan itulah, kata Abdullah, anggotanya kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi di lapangan.Hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui petugas.
“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin 8 Juli siang,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melukai korban dengan senjata tajam.”Sementara senjata tajam berupa pisau karter tersebut dibuang pelaku ke sungai,” jelas Abdullah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam dalam jeruji besi Mapolsek Pontianak Utara.”Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tegasnya. (and)