-ads-
Home Rakyat Kalbar Ketapang Tak Dapat Jatah dari Istri, Ayah Setubuhi Anak Kandung

Tak Dapat Jatah dari Istri, Ayah Setubuhi Anak Kandung

Pelaku UR (tengah) ditahan di Mapolres Ketapang, Senin (18/4). JAIDI CHANDRA

eQuator.co.id – Ketapang-RK. Pria berinisial UR, 35, terlihat menyesali perbuatannya. Berapa kali dia mengucapkan kata tobat dan meminta istrinya untuk membawakannya peralatan salat.

UR merupakan seorang ayah yang telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga yang baru berusia 14 tahun. Dia ditangkap jajaran Polres Ketapang di kediamannya, Desa Sukabangun, Kamis (14/4).

Ternyata UR bukan hanya menodai anak gadisnya, tetapi juga menganiayanya. Bahkan dilakukan berulang kali. UR yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini mengaku sudah enam kali menyetubuhi anak kandungnya yang masih duduk di Kelas VI Sekolah Dasar (SD) itu.

-ads-

“Saya menyetubuhi anak saya tahun 2015. Saya lupa hari dan bulan kejadiannya. Seingat saya, total saya setubuhi cuma enam kali. Kalau awal mula kejadiannya saat istri saya sedang pergi berbelanja, saya melihat anak saya belajar di kamarnya. Kemudian timbul rasa nafsu melihat anak saya saat itu seksi, jadi pertama kali saya setubuhi di kamarnya,” kata UR di Mapolres Ketapang, Senin (18/4).

Ia mengaku memiliki dua orang anak. Anak keduanya laki-laki dan tidak bisa berjalan. Sedangkan perbuatan bejat terhadap anak gadisnya dilakukan di rumahnya saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

“Saya melakukan saat istri saya sedang tidak di rumah, seperti saat berbelanja, saat mengambil air di rumah orangtuanya,” katanya.

Demi menutupi perbuatannya, UR mengaku sempat mengancam sang anak, agar tidak melaporkan perbuatannya ke istrinya maupun kepada orang lain.

“Jadi saya bilang ke anak saya, agar tidak melapor ke mamaknya atau kepada orang lain. Saya bilang kalau kamu berani melapor saya akan marah, jadi saya ancam begitu,” tuturnya.

Selain karena nafsu melihat sang anak, ia mengaku melakukan perbuatan tersebut juga lantaran kerap ditolak oleh sang istri, ketika dirinya akan mengajak sang istri berhubungan badan.

“Kadang istri mau, tapi kadang dia tidak mau. Dia kasar kalau saat saya ingin memeluknya dan mengajaknya berhubungan, dia sering menolak saya dan bilang capek,” ujarnya.

UR sudah ditahan di Mapolres Ketapang. Dia mengaku siap menerima hukuman atas perbuatannya. Dia pun mengaku akan bertobat dan menebus segala dosa yang telah dirinya lakukan.

“Saya siap menerima hukuman atas perbuatan saya. Saya menyesal, tolong sampaikan ke istri saya agar dia mau mengantarkan perlengkapan salat, saya mau tobat di sini,” ungkapnya.

Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto melalui Kasat Reskrim AKP Belen Anggara Pratama menjelaskan, penangkapan UR berawal dari laporan istrinya. Pelaku dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya dan anaknya.

“Dari laporan ibu korban, anggota kemudian mengamankan pelaku di kediamannya. Awalnya laporan mengenai penganiayaan. Tapi setelah diminta keterangan terhadap anaknya, akhirnya terbongkar kalau selain menganiaya korban, pelaku juga kerap menyetubuhi anaknya sendiri,” jelas Kasat.

Kasat menjelaskan, mendengar keterangan dari korban dan ibunya, kemudian dilakukan pengembangan terhadap laporan awal. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, telah beberapa kali menyetubuhi anaknya sendiri.

“Pelaku mengakui perbuatannya selama setahun belakangan menyetubuhi anaknya. Makanya pelaku kita jerat pasal berlapis. Selain pasal penganiayaan, juga diancam melanggar pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang No 35 tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Belen. (jay)

Exit mobile version