eQuator.co.id – BENGKAYANG-RK. Satuan Reskrim Polres Bengkayang kembali mengukir prestasinya dalam pengungkapan kasus penyelundupan barang dari Malaysia, Kamis (1/8) kemarin.
Dua orang diamankan karena diduga terlibat dalam aksi penyelundupan 2.450 pasang sepatu karet. Keduanya adalah Redi Andika alias Dika (22) warga Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang dan Irfan Borhendra alias Hendra (28) warga asal Balikpapan yang berdomisili di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya.
“Kedua pelaku kami tangkap tak berkutik karena kedapatan sedang membawa barang ilegal berupa sepatu karet yang diduga berasal dari Malaysia,” terang Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Michael Terry Hendrata kepada media ini, Jumat (2/8).
Terry menjelaskan, penangkapan kedua pelaku pada Kamis (1/8) sekitar pukul 11.00 Wib. Di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang. Tepatnya di Simpang Namkew Bangunsari.
Saat itu, kata Terry, anggota Sat Reskrim Polres Bengkayang mendapatkan informasi dari warga melalui Kanit Reskrim Polsek Ledo. Dalam informasi itu disebutkan terdapat bus penumpang umum jurusan Seluas-Pontianak yang bertuliskan “Tiga Saudara” sedang mengangkut barang berupa sepatu karet buatan Malaysia dari Jagoi Babang.
“Kemudian anggota Sat Reskrim yang ditugaskan menunggu bus tersebut melintas Mapolres Bengkayang. Tak lama kemudian bus tersebut melintas dan langsung dilakukan pengejaran untuk menghentikannya,” jelasnya.
Informasi dari warga ternyata benar, setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata bus tersebut benar sedang membawa 35 karung sepatu karet buatan Malaysia.
“Setelah ditanya, sopir bus tidak dapat menunjukkan surat maupun dokumen yang sah dari pihak berwenang,” tuturnya.
Setelah itu, barang bukti dibawa ke Polres Bengkayang untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti itu berupa bus dengan nomor lolisi KB 7023 BM, 35 bal/karung putih berisikan sepatu karet buatan Malaysia atau sebanyak 2.450 pasang.
Dalam kasus ini, kata Terry, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Dika dan Hendra. Keduanya dipersangkakan telah melakukan pelanggaran Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (kur)