eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Badan Keuangan Daerah (BKD) Pontianak melakukan stikerisasi terhadap rumah makan (RM) yang menunggak pajak, Senin (17/9) pagi. Stiker berwarna merah bertuliskan ‘Tempat Usaha Ini Ditutup Sementara Karena Menunggak Pajak Daerah’.
Stiker ditempel sempat di dua RM. Yakni RM “R” di Jalan Merdeka dan RM “SA” di Jalan HOS Cokroaminoto. Namun informasi yang didapati, sorenya pihak RM “R” mendatangi kantor BKD Pontianak menyelesaikan tunggakannya. Dengan demikian penutupan sementara RM “R” pun dicabut. Sedangkan RM lainnya belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) ditempeli stiker yang bertuliskan ‘Dalam Pengawasan’.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Pontianak, Ruli Sudira menjelaskan, penindakan kemarin merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua. Sebelumnya dilayangkan lantaran WP telah menunggak pajak. Penutupan sementara ini merupakan tindakan akhir yang dilakukan karena Surat Keputusan (SK) Wali Kota sudah terbit.
“Sanksinya sesuai dengan peraturan apabila hari ini mereka tidak merespon. Maka kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penutupan sementara sampai mereka melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” terangnya.
Setelah penempelan stikerisasi penutupan sementara ini, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama Satpol PP Kota Pontianak. Sebagaimana hasil rapat koordinasi bersama Tim Penertiban Pajak Daerah untuk monitoring WP yang menunggak pajak. Selanjutnya akan memantau rumah makan yang sudah ditutup.
“Apabila mereka masih membandel, maka kita akan koordinasikan apakah itu akan dilakukan penutupan secara permanen untuk memberikan efek jera bagi para WP yang menunggak pajak,” tuturnya.
Penutupan permanen harus melalui koordinasi secara lintas sektoral. Lantaran banyak hal yang harus dikaji. Penertiban ini tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi tetap berlanjut dalam rangka penegakan aturan. “Jadi, apa yang kita lakukan ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kisaran tunggakan jumlahnya bervariasi. Antara Rp40 juta hingga Rp50 juta. Rata-rata RM yang di stikerisasi tunggakan pajaknya berkisar dua hingga tiga tahun.
“Kemungkinan tunggakan tersebut bisa membengkak karena selepas ini akan kita hitung kembali berapa riil sampai dengan bulan Agustus 2018,” terangnya.
Berbagai alasan yang dilontarkan dari pemilik RM. Menurut Ruli, para WP RM merasa bahwa pajak yang mereka bayarkan itu bersumber dari uang mereka. Padahal WP restoran atau RM ini juga sebagai wajib pungut. Artinya yang membayar pajak adalah konsumen.
“Mereka hanya sebagai perantara dari Pemkot Pontianak untuk memungut pajak dari konsumen, untuk selanjutnya disetorkan ke Pemkot melalui BKD Kota Pontianak,” paparnya.
Penutupan sementara ini dilakukan pihaknya dalam rangka melakukan penegakan aturan terhadap WP yang lalai dalam melakukan kewajibannya. Terutama membayar pajak restoran atau RM. “Ke depan, dalam waktu dekat kita juga akan menertibkan WP lainnya salah satunya reklame,” tukasnya., salah Toni selaku karyawan RM di Jalan Merdeka yang ditutup sementara, mengaku dirinya hanya sebagai pekerja. Pemilik RM tempatnya bekerja belum datang dan dia tidak memiliki nomor teleponnya.
“Kami tidak tahu menahu soal pajak rumah makan ini. Karena itu urusan pemilik. Menurut petugas pajak mengatakan RM ini menunggak pajak selama tiga tahun dari tahun 2015,” tuturnya.
Sementara, RM yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto juga ditutup sementara lantaran menunggak pajak selama dua tahun. Pur, karyawan RM tersebut menyebut, tunggakan pajak tempatnya bekerja disebabkan persoalan keuangan. Lantaran usaha RM mengalami pasang surut. “Jadi kami agak kesulitan untuk membayar. Tetapi siang ini kami akan ke Kantor BKD untuk menyelesaikannya,” pungkasnya.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi