Tak Bayar Pajak, 38 Reklame Disegel

Reklame Disegel. Beberapa reklame yang berdiri dipinggir jalan di sejumlah kecamatan terpaksa disegel petugas BPPRD Kubu Raya, karena tidak membayar pajak, Senin (22/10). Syamsul Arifin/RK.

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya melakukan penertiban. Terhadap sebanyak 38 media reklame yang berdiri dipinggir jalan di sejumlah kecamatan, Senin (22/10).

Penertiban tersebut dengan memasang peringatan berupa baliho yang bertuliskan ‘Media reklame ini melanggar Perbup No 44 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksana Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah’.

Kepala BP2RD Kubu Raya, Supriaji mengungkapkan, sebanyak 38 media reklame tersebut dipasang baliho peringatan. Lantaran tidak ada digunakan untuk memasang sebuah reklame alias kosong. Media reklame yang kosong tersebut sudah berlangsung antara satu hingga dua tahun.

“Sehingga ini berdampak terhadap pemasukan pajak daerah atau PAD serta menunggak pembayaran pajak,” terang Supriaji di kantornya, Senin (22/10).

Dari total 38 reklame tersebut, Supriaji menambahkan, hari ini sudah 22 media reklame yang ditertibkan dengan dipasang baliho peringatan. Semuanya tersebar di empat kecamatan. Yaitu, Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, Sungai Kakap dan Kecamatan Rasau Jaya.

Sementara itu, Kabid Pajak Daerah, Azmi mengungkapkan, dari total 276 media reklame yang ada di Kubu Raya, 104 di antaranya yang terpasang reklame.

Kondisi ini mempengaruhi pemasukan pajak daerah untuk PAD, sehingga diperkirakan potensi kerugian pajak daerah mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

“Potensi kerugian pajak daerah kita rata-rata Rp650 juta per tahun. Sedangkan yang tidak terpasang reklame itu ada yang sudah dua tahun. Padahal potensi pajaknya bisa sampai Rp1,950 miliar per tahun. Akan tetapi kita hanya targetkan Rp1,350 miliar. Karena banyak media reklame yang kosong. Kalau semuanya terpasang reklame maka target tersebut akan tercapai,” terangnya.

Secara terpisah, Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali mengimbau, para pelaku usaha pemilik media reklame untuk mematuhi ketentuan dari Pemerintah Kayong Utara. Apalagi jika izinnya sudah habis.

“Saya minta pemilik media reklame untuk segera mengurus izinnya. Dan instansi terkait harus mengawasi lebih ketat terhadap media reklame yang izinnya mati. Segel yang dipasang itu bertujuan untuk mengimbau agar pemilik mematuhi ketentuan yang ada,” tegasnya.

Tak hanya itu, H Rusman Ali juga mengingatkan BPPRD Kubu Raya untuk tidak menerima pajak dari pemilik media reklame yang disegel atau dipasang peringatan tersebut. “Karena kalau BP2RD menerima pajaknya sama juga melegalkan media reklame itu,” tuturnya. (sul)