eQuator.co.id – Pontianak-RK. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalbar membuat laporan hasil pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017.
“Kita membuat laporan kegiatan pengawasan penyelenggaraan Pilkada di dua daerah, yaitu Kota Singkawang dan Kabupaten Landak,” kata Ketua Bawaslu Ruhermansah, SH, kemarin.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada di dua daerah tersebut berjalan lancar. Bahkan tidak banyak ditemukan pelanggaran administrasi, pidana dan etik. “Sengketa di Kota Singkawang dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Pengawasan difokuskan pada seluruh tahapan, Memperhatikan titik kerawanan pemilihan sebagaimana disusun dalam mapping daerah secara keseluruhan maupun tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap rawan.
“Kita juga melakukan mengoreksi standar pengawasan dan upaya pencegahan serta penindakan,” tegasnya.
Diakui Ruhermansyah, menjelang hari H pencoblosan, Bawaslu melakukan supervisi, mengecek kesiap siagaan personel dan alat kelengkapan kerja pengawas, baik dari tingkat kabupaten/kota hingga ke kelurahan atau desa.
Bawaslu akan melaksanakan evaluasi pengawasan setelah penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih. Evaluasi dilakukan dengan mengundang Paslon, pemerintah daerah, panwas kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota serta Ormas dan Organisasi Kepemudaan (OKP).
“Kita akan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada publik atas pelaksanaan tugas dan kewajiban Bawaslu Kalbar, Panwas kabupaten/kota, panwascam dan PPL sebagaimana amanat undang-undang,” tegas Ruhermansyah.
Pelaksanaan pemungutan suara di Kota Singkawang tercatat 17 dugaan pelanggaran. Tindaklanjut yang dilakukan oleh pengawas, meminta yang bersangkutan menunjukkan E-KTP, menegur dan meminta keluar dari TPS. Karena hanya satu orang saksi dari masing-masing pasangan calon yang boleh berada di TPS. Kemudian menegur dan meminta untuk membuang kain lap, mengingatkan bahwa tidak boleh melakukan kecurangan. Menegur ketua KPPS agar membuka TPS sesuai jadwal. Pengawas meminta ketua KPPS untuk memberikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengawas meminta ketua dan anggota KPPS untuk diambil video perekaman TPS berbasis IT.
“Hasil tindaklanjut terhadap hasil pengawasan, menuangkan kejadian dalam alat kerja dan formulir model A pengawasan. Ketua KPPS menerima arahan dari pengawas, setelah diberitahukan oleh ketua KPPS saat calon pemilih pulang. Ketua KPPS menerima arahan dari pengawas TPS dan membuka proses pemungutan suara pukul 07.00,” jelas Ruhermansyah.
Pada pelaksanaan tahapan perhitungan suara, tercatat 23 dugaan pelanggaran. Semua dugaan pelanggaran tersebut merupakan dugaan pelanggaran administrasi yang lansung ditindaklanjuti dan diselesaikan saat itu juga di TPS oleh PPS dan KPPS.
Tindaklanjut yang telah dilakukan pengawas, telah diberi saran atau teguran oleh pengawas TPS. Kejadian tersebut telah diberi saran atau teguran oleh pengawas TPS kepada KPPS untuk disidang. KPPS berkoordinasi dengan saksi dan pengawas TPS.
Hasil tindaklanjut terhadap hasil pengawasan, ditindaklanjuti PPL kepada PPS. Kemudian pelanggaran itu ditindaklanjuti KPPS dengan membatalkan rapat perhitungan suara dan menunggu kehadiran saksi Paslon.
“Nantinya akan ada evaluasi yang menyeluruh. Kami berharap semakin meningkatnya peserta masyarakat dalam menyampaikan laporan. Sekurang-kurangnya informasi atas dugaan pelanggaran,” harap Ruhermansyah.
Ke depan Bawaslu akan melakukan perbaikan pengawasan, khususnya di tingkat TPS. Kemudian mengevaluasi Panwascam dalam rangka menghadapi pemilihan gubernur serentak di Indonesia. Khusus di Kalbar akan diikuti Pilkada lima daerah, meliputi Kota Pontianak, Kubu Raya, Sanggau, Kayong Utara dan Mempawah yang dilaksanakan 2018 mendatang.
Laporan: Zainuddin
Editor: Hamka Saptono