eQuator – Sambas. Masih banyak kendaraan bermotor tidak layak operasi berkeliaran di Kabupaten Sambas, disikapi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dengan menggandeng Satpol PP dan Satlantas Polres Sambas menggelar razia, Rabu (30/12). Plat dinas pun tidak luput dari pemeriksaan surat-menyurat dan kelengkapan kendaraan di Jalan Pembangunan Sambas.
“Kita lakukan razia kendaraan ini agar mereka tertib. Ternyata masih banyak kendaraan umum seperti truk yang tidak memiliki surat-menyurat, termasuk mobil dinas yang beraktivitas tidak dilengkapi surat-menyurat,” kata melalui Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo Sambas, H Indra Gunawan ditemui usai razia.
H Indra menegaskan, razia merupakan kegiatan rutin yang digelar Forum Lalu lintas Kabupaten Sambas yang diketuai Sekda Sambas. Tujuannya, agar pengguna kendaraan lebih tertib, terutama kelengkapan kendaraan, baik lampu sein, spion, rem, termasuk ban dan kelengkapan lainnya. “Sasaran razia, kendaraan yang tidak melengkapi persyaratan kelengkapan surat-menyurat maupun Kelayakan Izin Retribusi (KIR),” ungkapnya mewakili Kepala Dishubkominfo Sambas, H Zainal Abidin.
Sebanyak 24 kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-menyurat, termasuk kelengkapan kendaraan langsung diamankan petugas gabungan. “Untuk kendaraan dinas, akan kita buatkan laporan. Hasilnya akan disampaikan ke Sekda selaku Ketua Tim Forum Lalu Lintas, termasuk kepala dinasnya. Sehingga kendaraan dinas yang beraktivitas di lingkungan Pemkab Sambas bisa ditertibkan, karena kelengkapan dan ketertiban kendaraan dinas merupakan contoh bagi masyarakat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Sambas AKP Yober Lisu menegaskan, razia dilaksanakan untuk memperkuat kondisi keamanan dan ketertiban, terutama pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Razia ini sebagai bentuk kesinambungan antar Forum Lalu lintas. Apalagi akan menghadapi tahun baru, tentunya masalah kelengkapan kendaraan harus menjadi perhatian pengendara dalam mengantisipasi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya mewakili Kapolres Sambas.
Sanksi tilang diberlakukan terhadap 24 kendaraan bermotor yang terjaring dalam razia, tegas Yober, dan selanjutnya pengendaranya harus mengikuti sidang. Selain ditilang, pengendaranya juga diimbau agar melengkapi kelengkapan kendaraannya. “Kita imbau jelang malam pergantian tahun, pengendara dapat melengkapi kendaraannya, tidak menggunakan knalpot racing, kebut-kebutan, menaati peraturan lalu lintas, termasuk menggunakan helm SNI, serta dapat menghormati pengendara lain,” imbaunya.
Reporter: Muhammad Ridho
Redaktur: Yuni Kurniyanto