eQuator.co.id – Pontianak-RK. Munculnya ojek atau taksi online tak memiliki izin di wilayah Kalbar, khusunya di Kota Pontianak, dianggap illegal oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo).
Kepala Dishubkominfo Kalbar, Anthony Runtu mengatakan, saat ini bermunculan transportasi di Kalbar, seperti taksi dan ojek online. Apabila transportasi tersebut memiliki izin, tentunya tidak menjadi masalah. Hanya saja adanya aturan mengatur transportasi umum tersebut, agar dikemudian hari tidak terjadi masalah.
“Sekarang saja Pontianak sudah masuk. Sebenarnya online tidak masalah dan tidak ilegal. Namun yang menjadi masalah adalah kendaraan yang dipakai untuk transportasi tersebut ilegal, karena menggunakan plat hitam, tidak ada izin,” ungkap Anthony, Minggu (10/7).
Apabila transportasi umum tersebut tidak memiliki izin, sangat berisiko. Baik dari segi tanggungjawab kepada penumpang dan aturan terkait transportasi. “Kalau ada apa-apa, bagaimana nasib penumpang dan lain sebagaianya?” tegasnya.
Anthony akan membuat regulasi, memberikan kemudahan masyarakat, namun tidak menjadi masalah baru disektor angkutan. “Taksi gelap itu apabila tidak resmi. Yang namanya gelap tentunya tidak punya izin,” papar Anthony.
Salah satu indikasi atau indikator kota besar, harus adanya sarana angkutan transportasi. Ini ciri-ciri kota besar, dimana Kota Pontianak menuju kota metropolitan. Salah satu faktornya adalah angkutan Moda.
“Kita tidak menutup adanya taksi di Kota Pontianak. Tapi tentunya taksinya yang harus jelas, agromenter harus jelas, regulasi harus jelas. Jangan nanti naik taksi tarifnya suka-suka sopirnya,” ungkap Anthony.
Contoh kasus, beberapa waktu lalu adanya TKI, TKW diminta tambahanan oleh taksi-taksi tidak resmi. Makanya, harus ada taksi resmi. Aturan transportasi ini harus jelas. Opelet atau angkot harus hidup kembali. Tentunya opelet-opelet yang memadai.
“Saat ini mengenai regulasi taksi online akan diatur. Kita sedang berkoordinasi dengan Kota Pontianak dan Kubu Raya,” jelasnya.
Menanggapi maraknya ojek dan taksi online yang mulai masuk di wilayah Kalbar, Anggota DPRD Kalbar, Kadri mengatakan, masyarakat saat ini memang butuh sarana transportasi. “Apalagi di Kota Pontianak, transportasi umum tentunya dapat menunjang aktivitas masyarakat,” ungkap Kadri.
Menurutnya, bermunculan ojek dan taksi online di Kota Pontianak, perlu adanya regulasi yang mengaturnya. Agar tidak adanya tumpang tindih aturan.
“Sebaiknya diatur dulu bagaimana baiknya. Karena kebutuhan transportasi memang diharapkan masyarakat. Apalagi sistem online saat ini memberikan kemudahan,” ujarnya.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Hamka Saptono