Tahun Ini Direncanakan Rp372,27 Milyar

Kanwil DJP Gelar Acara Panutan Penyampaian SPT Tahunan

SPT TAHUNAN. Gubernur, Wali Kota Pontianak dan Forkominda Kalbar usai menyerahkan SPT Tahunan, Senin (7/3) di Pendopo Gubernur Kalbar. Deska-RK

PONTIANAK-RK. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar acara Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015, Senin (7/3) di Pendopo Gubernur Kalbar, Senin (7/3). Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya.

Hadir pada acara tersebut para pejabat Pemerintah Provinsi, 80 Pembayar Pajak Terbesar di Kalbar, sembilan Bendaharawan Pemerintah terpatuh  dan 10 Asosiasi/Paguyuban Masyarakat Adat di Kalbar. Kanwil DJP Kalbar memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Wajib Pajak (WP) yang telah memberikan konstribusi terhadap realisasi penerimaan pajak 2015 yaitu 5 WP Badan Pembayar Terbesar. 5 WP Orang Pribadi Pembayar Terbesar serta WP Bendaharawan Pemerintah Terpatuh Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 diharapkan dapat memberikan pengaruh positif kepada seluruh masyarakat WP di Kalbar. Selain itu, dapat menjadi pedoman serta panutan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tepat waktu. Sehingga angka kepatuhan meningkat. “Dengan meningkatnya kepatuhan penyampaian SPT Tahunan diharapkan dapat meningkatkan angka realisasi penerimaan negara,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalbar, Slamet Sutatyo.
Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 bahwa setiap Aparatur Sipil Negara, anggota, TNI Polri wajib mentaati dan mematuhi segala peraturan perpajakan yang berlaku. “yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT tahunan PPh dengan benar lengkap, jelas dan tepat waktu melaIui sarana e-Filing,” katanya.
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang adalah 31 Maret 2016 dan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2016. Salah satu sumber dana ABPD adalah Dana bagi Hasil Pajak Realisasi Dana Bagi Hasil Pajak yang diperoleh dari penerimaan PPh Pasal 21, PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PBB P3untuk tahun 2015 mencapai Rp356,29 miliyar. Sedangkan untuk tahun 2016 direncanakan Sebesar Rp372,27 milyar. Mengingat alokasi Dana Bagi Hasil Pajak ini tergantung pada jumlah WP PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi yang patuh membayar pajak. “Maka dari itu diimbau agar masyarakat Kelbar semakin sadar dan peduli akan membayar pajak untuk pembangunan Kalbar,” imbuhnya.
Pada tahun 2016 target yang dibebankan Kanwil DJP Kalbar sebesar Rp7,057 triliun dengan target pertumbuhan sebesar 36,96 persen. “Oleh karena itu diharapkan dukungan penuh dari pejabat daerah, tokoh masyarakat, wajib pajak, serta seluruh Komponen masyarakat agar target yang diemban Kanwil DJP Kalbar dapat tercapai,” ujarnya. (fie)