eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sepanjang tahun 2018, Satpol PP Kota Pontianak menjaring sekitar 500 orang dalam razia penyakit masyarakat (pekat) tindakan asusila. Sanksi tidak hanya terhadap pelaku asusila, tapi juga pemilik kos-kosan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syf Adriana mengatakan, pelaku asusila dan pemilik kos-kosan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Sanksinya denda berupa uang. Jumlah nominalnya berbeda-beda.
“Kemarin tertinggi pemilik kos-kosannya Rp10 juta. Sedangkan orang yang terjaring Rp5 juta. Tapi ada juga yang dibawah itu. Artinya tergantung tingkat kesalahan dan putusan hakim,” terangnya, Kamis (30/8).
Kamis (30/8), Satpol PP kembali menggelar razia pekat. Tertangkap lima orang berada dalam kamar kos-kosan di kawasan Jalan PGA, Kota Baru. Alasan kelimanya ada yang pulang kerja. Lantaran alasan klasik, mereka tetap diangkut.
Usai didata di Kantor Satpol PP, mereka langsung dibawa ke Pengadilan untuk dilakukan sidang tipiring. Dari lima orang itu satu warga Pontianak dan sisanya dari luar Kota.
“Yang diamankan tadi lima orang. Dari dua kamar. Ada yang berpasangan dan ada yang satu laki-laki dua perempuan,” jelasnya.
Namun sayangnya, ketika razia pemilik kos-kosan yang terjaring tidak ada di tempat. Sehingga Satpol PP akan melayangkan surat kepada pemilik kos-kosan untuk dijadwalkan sidang minggu depan. “Kemarin ada pemilik kos yang langsung di sidang kena Rp2 juta, daerah Gang Tamang Jeruju,” ungkapnya.
Adriana mengatakan, pelaku asusila yang terjaring semakin sedikit. Sanksi tipiring ternyata menimbulkan efek jera. (lid)