eQuator.co.id – Sintang-RK. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sintang berang kepada pengelola rumah makan ‘Selera Anda’ di wilayah Sungai Durian.
Bagaimana tidak, pengelola rumah makan itu menyebut petugas penarik pajak Dispenda Sintang sebagai PKI.
“Dalam waktu dekat saya sendiri yang akan mendatangi dan mempertanyakan, atas dasar apa pelaku usaha menyebut kita sebagai PKI,” geram Mas’ud Nawawi, Kepala Dispenda Sintang, Senin (1/8).
Mas’ud memastikan, pihaknya akan menggandeng aparat kepolisian mendatangi pemilik usaha tersebut. “Mereka pelaku usaha wajib menyetor pajak penghasilannya sebesar 10 persen. Tidak ada alasan bagi pelaku usaha tidak memberikan pajak penghasilannya itu,” tegas Mas’ud.
Mas’ud menegaskan, pihaknya tetap meminta pemilik usaha mempertanggungjawabkan ucapanya. “Pemerintah Sintang telah menetapkan aturan dan prosedur kerja dalam penarikan pajak, terhadap wajib pajak. Jadi, apa yang dilakukan petugas kita itu sudah benar dengan aturan yang ada. Saya tidak terima pemilik usaha menyebut kita sebagai PKI,” katanya.
Dijelaskannya, dalam penarikan pajak, tidak semua pelaku usaha dikenakan 10 persen. Penarikan pajak terhadap pelaku usaha sesuai dengan jenis usahanya. “Misalnya hotel dan rumah makan, café and resto kita kenakan pajak penghasilan mereka sebesar 10 persen. Sementara untuk THM (tempat hiburan malam), seperti karoke itu dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen,” jelas Mas’ud.
Pemungutan pajak, petugas Dispenda langsung jemput bola. “Sejauh ini tidak ada kendala mereka, pelaku usaha sangat kooperatif. Hanya saja, satu pelaku usaha rumah makan “Selera Anda” itu yang tidak mau melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak. Malah kita disebut sebagai PKI,” kesalnya.
Mas’ud menilai, pajak café and resto dan rumah makan begitu besar kontribusinya bagi daerah. Contohnya, beberapa waktu lalu petugasnya menarik pajak di rumah makan Pujasera di Jalan MT. Haryono. Hasilnya, petugas mendapatkan Rp8 juta dari hasil pendapatan mereka.
“Sebelum dilakukan sosialisasi serta imbauan akan wajib pajak. Mereka hanya menyetor pajak kurang lebih Rp300 ribu per bulanya. Artinya tingkat kesadaran pelaku usaha sudah mulai signifikan akan wajib pajak mereka masing-masing. Meskipun masih ada yang masuk kategori sebagai pelaku usaha yang bandel,” ungkap Mas’ud.
Reporter: Achmad Munandar
Editor: Kiram Akbar