Sintang
Telat Laporkan Kelahiran, Pernikahan dan Kematian, akan Didenda
eQuator – Sintang-RK. Telat melaporkan kelahiran anak hingga 60 hari, akan didenda Rp50 Ribu bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dan Rp1 Juta bagi Warga…
eQuator – Sintang-RK. Telat melaporkan kelahiran anak hingga 60 hari, akan didenda Rp50 Ribu bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dan Rp1 Juta bagi Warga…
eQuator – Sungai raya-rk. Di Kabupaten Kubu Raya (KKR) masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah, akta kelahiran dan sejenisnya. Untuk itu,…