eQuator – Sanggau-RK. Syahrul AS, warga Komplek Pasar Senggol jalan Barito kelurahan Ilir Kota kesal dengan tindakan petugas tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT. PLN (Persero) Cabang Sanggau.
Kilometer listrik di kontrakanya dibogkar paksa petugas karena dianggap melakukan pelanggaran. Sementara Syahrul mengaku tak tahu-menahu soal pelanggaran itu.
Syahrul menceritakan, pada Selasa (3/11) sekitar pukul 10.00, Tim P2TL mendatangi kontrakannya di bilangan pasar Senggol kelurahan Ilir Kota. Waktu itu, ia sedang berjualan di pasar. Tim P2TL datang dan melakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa, petugas menemukan batu di piringan kilometer sehingga mengganggu putaran meteran listrik.
“Saya tidak tahu menahu soal batu itu. Saya ini kan ngontrak di sini. Katanya gara-gara batu ini putaran listrik menjadi tidak normal,” bantah Syahrul, Kamis (5/11).
Mengetahui itu, tanpa basa-basi petugas langsung membongkar kilo meter listrik rumah kontrakannya. Tak cukup di situ, Syahrul juga dikenakan denda sebesar Rp9 juta oleh Tim P2TL. Biaya tersebut dihitung selama sembilan bulan. Padahal Syahrul mengaku ia baru tinggal delapan di kontrakan tersebut.
“Saya karena tidak merasa salah, saya tidak mau bayar denda sebesar itu, bukan sedikit uang itu, saya inikan pedagang, kalau duit sebesar itu berapa tahun saya harus nyari, tagihannya Sembilan bulan sementara saya tinggak disini sudah delapan bulan, kok bebannya ke saya,” kata Syahrul. Usai mengetahui Kilometernya dibongkar, Syahrul langsung mengirimkan surat protes kepada Tim Keberatan P2TL yang berkantor di PT. PLN (Persero) Cabang Sanggau Jalan Setia Budi nomor 01 Kelurahan Beringin.
“Saya kemeren bertanya dengan Pak Suandi di PLN itu, saya tanya tanggapan terkait surat keberatan saya, jawaban mereka katanya listrik akan segera normal dalam dua jam, tapi nyatanya kok Kilometer saya dibawa. Katanya juga batu itu mungkin karena faktor alam, saya bilang kalau faktor alam kenapa saya yang jadi korban, “ ujarnya.
Kepada wartawan, Syahrul mengaku bahwa Ia tidak pernah menunggak pembayaran listrik. Meskipun tagihan listrik di rumahnya dinilai sangat besar yaitu Rp300 ribu lebih tiap bulan. Padahal, dirumahnya hanya ada lima lampu, satu televise, satu kulkan dan magic com.
“Saya inikan tidak tahu apa-apa soal itu, saya ini orang awam, kalau bicara tagihan, tagihan saya lumayan besar setiap bulannya lo, tidak pernah saya telat bayar, kok begitu ada persoalan semacam ini yang sama sekali bukan kesalahan saya, kenapa saya yang harus bertanggungjawab,” kata Syahrul.
Saking kesalnya, Syahrul menuding tindakan Tim P2TL adalah tindakan membabi buta. Mestinya, kata dia, PLN rutin melakukan pengecekan ke rumah-rumah pelanggan. “Inikan terkesan dibiarkan. Bisa saja mereka yang masang batu itu, iyakan, karena tidak ada bukti. Seharusnya mereka itu memberikan peringatan kepada pelanggan, bukan kesannya menuduh, memvonis apalagi sampai membongkar kilometer yang merupakan hak saya sebagai warga negara menikmati listrik,” kesalnya.
Syahrul mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Kalbar di Pontianak.“Kami sebagai pelanggan merasa dirugikan. PLN seolah-olah menuduh kami melakukan pelanggaran, karena listrik dii rumah saya diputus paksan, saya dan keluarga terpaksa tidur dalam keadaan gelap,” terangnya.
Menanggapi keluhan itu, manager PT. PLN (Persero) Cabang Sanggau Rayon Sanggau Kota, Yuriza mengatakan Sahrul belum menghadap Tim Keberatan.
“Dia baru ketemu dengan tim administrasi saja. Kalau kami di Rayon ini kan sebagai tim administrasi, tetapi surat keberatan Pak Syahrul sudah masuk ke kita, tinggal menentukan jadwalnya saja,” katanya.
Dijelaskannya, prosedur di Tim P2TL berdasarkan fakta di lapangan. Nanti tim P2TL lah yang akan menanggapi tentunya berdasarkan fakta.
“Kalau memang Tim Keberatan menghasil bahwa dalam prosesnya itu tidak ada pelanggaran, kami dari Tim Administrasi, bisa menganulir, tetapi kalau dari analisa Tim Keberatan ditemukan pelanggaran, mau tidak mau diproses sesuai aturan,” terangnya.
Dijelaskannya pula berdasarkan aturan, apabila kedapatan pelanggan melakukan pelanggaran misalnya ada ketidaksesuaian di KWH, petugas bisa langsung membongkar Kilometer pelanggan.
“Tim P2TL inikan tugasnya bukan mencari pelakunya apalagi menyalahkan personalnya, tetapi berdasarkan kondisi KWH di lapangan. Kalau memang tidak sesuai, maka petugas harus melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Laporan: Kiram Akbar