Salah Satu Syarat Naik Level Bintang, Hotel Wajib Ada Arah Kiblat

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar, H Yuliardi Qamal menegaskan bahwa fasilitas arah kiblat wajib ada di setiap kamar hotel. Keberadaan arah kiblat ini cukup serius, sehingga menjadi standar bagi sebuah hotel. Bahkan menjadi syarat untuk sebuah hotel mendapatkan sertifikat untuk naik level bintang.

“Dari bintang satu, menjadi bintang dua, tiga dan seterusnya,” katanya, saat menjadi pembicara talkshow antara PHRI, instansi pemerintah dan masyarakat seputar pelayanan dan fasilitas hotel, Kamis (23/6) di Hotel Transera kemarin ketika menanggapi pertanyaan dari salah seorang audien yang sempat mengeluhkan tidak adanya arah kiblat saat dia menginap di salah satu hotel di Pontianak beberapa waktu lalu.

Yuliardi menduga, bahwa kamar hotel yang dimasuki audiens kala itu sedang atau baru selesai direhab.

“Kemungkinan baru merehab, kan banyak hotel-hotel yang saat ini melakukan itu, jadi arah kiblatnya hilang, terlepas, dan sebagainya,” ulasnya.

Yuliardi mengatakan, bahwa setiap tiga tahun sekali, pihaknya rutin melakukan reklasifikasi untuk hotel lama (atau istilah ‘klasifikasi’ bagi hotel bangun baru). Tujuannya untuk memberikan penilaian, apakah sebuah hotel dikatakan layak dan memililiki standar.

“Dari gelombang pertama, sudah ada 18 hotel yang kami reklasifikasi dan gelombang kedua baru-baru ini sejumlah 13 hotel. Kami meyakini bagi hotel yang sudah disertifikasi itu dipastikan setiap kamarnya pasti memiliki (tanda) arah kiblat,” jelasnya.

Yuliardi mengatakan saat ini terdapat 50 hotel yang terdata di PHRI, dengan rincian 35 hotel bintang dan 15 hotel non bintang. Terkait penilaian, terdapat sebanyak 145 item yang menjadi acuan sertifikasi. 154 item ini kata dia terbagi kedalam tiga segmen penilaian, yakni produk, pelayanan dan pengelolaan. “Setiap item memiliki bobot 1-5 poin nilai,” jelasnya.

Keberadaan petunjuk arah kiblat ini, sambung dia, masuk dalam daftar item ke-42 untuk kategori penilaian produk.

“Setiap hotel, baik yang bintang maupun non bintang, ada penilaian tentang arah kiblat. Petunjuk arah kiblat wajib dipasang di langit-langit atau ceiling dalam setiap kamar hotel. Pemberian poinnya tergantung kualitas keberadaan kiblat dan materi barang,” ujarnya.

Lebih lanjut, secara umum, sebuah hotel dapat menempati kelas bintang satu, jika dia berhasil memperoleh antara 208-292 poin dari penilaian yang dilakukan. Untuk bintang dua, harus memiliki bobot penilaian antara 312-500 poin, bintang tiga antara 520-708 poin, bintang empat dengan 728-916 poin, dan bintang lima dengan bobot penilaian lebih dari 936 poin.

“Kalau kurang dari itu, maka tidak bisa naik level. Maka dari itu, disarankan item arah kiblat ini harus juga terlihat oleh tamu,” imbaunya.

 

Laporan: Fikri Akbar

Editor: Arman Hairiadi