eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Ratusan kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kalbar menuntut Oesman Sapta Odang (OSO) dimasukan dalam daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Tuntutan tersebut mereka sampaikan ketika menggelar aksi damai di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar, Jalan Subarkah, Pontianak, Jumat (28/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
Massa dikoordinir langsung Ketua DPD Partai Hanura Kalbar Suyanto Tanjung. Tuntutan disampaikan secara berapi-api. Mereka menuntut adanya keadilan terhadap putusan KPU RI yang tidak memasukkan nama Ketua Umum DPP Partai Hanura ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI. Padahal Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan OSO. “Kenapa KPU itu bermain politik? Sudah ada putusan hukum berkilah lagi,” kata Suyanto ketika diwawancara.
Menurut dia, ini negara hukum. Apalagi yang mau ditanyakan oleh KPU RI? “Toh, sudah ada putusan hukum MK (Mahkamah Konstitusi) kami banding dan kami menangkan itu. Kenapa KPU ngotot?” ujarnya.
Suyanto mengatakan kekecewaan mereka terhadap putusan KPU RI membuat seluruh kader Partai Hanura dan tokoh masyarakat se Kalbar melakukan aksi unjuk rasa kemarin. Pihaknya merasa sangat kecewa dengan lembaga negara yang tidak patuh hukum.
“Nah, kalau dia mau pakai hukum rimba. Kami juga bisa dan jago, cuma kami tidak mau. Karena kita ini negara hukum,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut sempat dilakukan audensi dengan komisioner KPU Kalbar. Suryanto mengaku pihaknya memahami apa yang disampaikan ketua KPU Kalbar.
“Hanya saja, sekali lagi di sini juga beliau dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon, kenapa jadi tidak memenuhi syarat lagi. Kan itu persepsi kita,” tuturnya.
Suyanto mengatakan, aksi mereka murni rasa solidaritas dan mendukung OSO untuk tetap maju sebagai calon DPD RI. Bahkan aksi mereka tanpa sepengetahuan OSO. Jika OSO tetap dicoret, pihaknya bakal menuntut lebih keras lagi. Akan menurunkan orang lebih banyak lagi. “Kami ingin beliau (OSO) dimasukkan kembali. Kalau tidak, Pemilu pun jangan ada lagi di sini. Itu permintaan kami,” tuntas Suyanto.
Ditambahkan Sekretaris DPD Partai Hanura Kalbar Harry Daya berharap pihak Bawaslu RI yang sedang menangani persoalan pencoretan nama OSO dari DCT anggota DPD RI bisa berlaku adil.
“Mudah-mudahan Bawaslu yang sedang menjalankan sidang perkara terhadap ini dengan adil dan bisa kami terima di seluruh Indonesia,” katanya.
Harry menyebutkan, unjuk rasa itu merupakan ekspresi atas ketidakadilan KPU RI terhadap Ketua Umum DPP Partai Hanura. Kedatangan kader juga menyampaikan kegundahan pelaksanaan hukum yang tidak dilakukan KPU RI.
“Sebagai kader Hanura Kalbar menyampaikan rasa ketidakadilan KPU terhadap Ketua Umum kami. Yang sudah diputuskan dan berlaku tetap, tapi tidak dijalankan oleh KPU,” tukasnya.
Diakui dia, Partai Hanura belakangan ini kerap dilanda sejumlah persoalan. Mulai dari perpecahan di dalam tubuh partai dan hilangnya 500-an DCS di seluruh Indonesia. Sehingga dia meminta jangan sampai persoalan OSO juga menjadi batu sandungan bagi KPU. “Jangan sampai indikasi ini menjadi sebuah sandungan terhadap KPU. KPU sudah bersalah besar,” tandas mantan calon Wali Kota Pontianak ini.
Sementara itu, Ketua KPU Kalbar, Ramdan menuturkan, berkaitan dengan proses pendaftaran dan penyerahan dukungan memiliki masing-masing mekanisme tahapan. “Tahapan penetapan DCT itu menjadi kewenangan KPU RI,” tegasnya.
Ramdan menuturkan, menyampaikan aspirasi semacam itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Maka tentunya aspirasi massa akan disampaikan kepada KPU RI.
Kendati begitu, dia menegaskan, KPU tidak bisa diajak secara bersama membuat pernyataan sikap. Karena hal tersebut tidak termasuk dalam mekanisme dan ranah KPU Kalbar.
KPU kata dia, selalu diminta tetap menjaga independensi. Jika membuat pernyataan sikap dengan salah satu partai, maka sudah mencoreng netralitas lembaga. “Maka silahkan mereka dengan mekanismenya dan kami juga akan sampaikan aspirasi ini sesuai dengan mekanismenya kita,” ujarnya.
Ramdan menjelaskan, OSO pada saat itu memang dinyatakan memenuhi syarat Daftar Calon Sementara (DCS) DPD RI. Namun setelah itu, ada mekanisme lagi, yaitu penetapan DCT. Ternyata, saat proses penetapan DPT sedang berlangsung, ada keluar putusan MK yang menyatakan pengurus parpol tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. “Maka waktu penetapan DCT tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Kemudian kata Ramdan, dilakukan upaya hukum berikutnya ke MA maupun PTUN. KPU juga melakukan kajian hukum tersendiri mengenai putusan tersebut.
“Dan memang hal ini menjadi kewenangan dari KPU RI dalam proses penetapan DCT. Sehingga kami tinggal menunggu hasil dari penetapan dan ketetapan daripada KPU RI,” demikian Ramdan.
Laporan: Rizka Nanda dan Andriadi Perdana Putra
Editor: Arman Hairiadi