Sungai Jawi Bisa Jadi Air Baku PDAM, Asal..

ilustrasi. net

eQuator – Pontianak-RK. Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak dengan Perusahaan Oasen dari Belanda, salah satunya menghasilkan sebuah rekomendasi tentang kemungkinan digunakannya Sungai Jawi sebagai air baku alternatif.

Kesulitan yang dihadapi perusahaan plat merah penyedia air bersih itu memang tak main-main. Musim kemarau selama 4 bulan yang belum lama ini berlalu menunjukkan, air baku untuk distribusi wilayah Pontianak melimpah tapi asin.

“Kita bilang dengan orang Belanda, kita tetap jalankan terus (penyaluran air,red) karena tidak ada sumber lain,” tutur Direktur Teknik PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak, Lajito, di ruang kerjanya, Selasa (15/12).

Sementara, saat musim hujan, karena tanah bergambut maka air agak bewarna cokelat. “PH-nya rendah sekali, sehingga kita pakai bahan kimia, dikasi kapur, kaulin dikasi polimer, tawas,” jelasnya.

Dengan latar belakang permasalahan itu, pihak Oasen pun bersedia menurunkan tim penelitinya ke Kalbar untuk meneliti apakah air di Sungai Jawi layak pakai atau tidak. “Saran Pak Walikota juga ya sudah Sungai Jawi diteliti saja untuk menjadi sumber baku alternatif. Nah, selama tiga bulan kemarin, dua orang mereka (Oasen) turun meneliti. Memang kalau bicara soal air baku ini menurut Undang-Undang kan yang bertanggung jawab itu pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, PDAM hanya sebagai operator,” ujar dia.

Setelah tiga bulan meneliti, pihak Oasen pun memberikan rekomendasi dari hasil kesimpulan penelitiannya. Air Sungai Jawi bisa digunakan asal pemerintah mau membangun dua bendungan. Satu bendungan di Gertak Satu, Sungai Jawi Pontianak, dan satu bendungan lagi dibangun di Kakap, Kubu Raya.

“Karena Sungai Jawi memang kecil, tidak bisa kalau tidak dibendung sampai Kakap. Jadi kalau kita ambil pengolahan 100 liter per detik, itu bisa menghasilkan air baku untuk 3 bulan, tapi ini baru hitungan dari Oasen. Dengan kapasitas 100 liter per detik, bisa mengcover 7000 sambungan,” papar Lajito.

Karena PDAM tidak memiliki kewenangan, maka rekomendasi itupun diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak. Dan, dari sana akan diusulkan ke pemerintah pusat.

“Tapi yang namanya rekomendasi kan bisa iya bisa tidak, artinya dari Oasen juga bilang kalau ini baru tahap awal, masih perlu diuji lagi, masih perlu studi kelayakan dan lainnya. Belum masuk pada perencanaan,” bebernya.

Dalam kerja sama ini, Oasen tidak membantu dalam hal biaya, tapi membantu dari segi pengetahuan terkait teknis penanganan masalah lapangan, berikut material dan disiplin ilmu. Kerja sama ini akan habis pada akhir 2015.

 

Laporan: Fikri Akbar dan Gusnadi

Editor: Mohamad iQbaL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.