Sultan Hamid II Layak Jadi Pahlawan Nasional

11 Februari Hari Lambang Negara Indonesia

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tidak banyak diketahui oleh masyarakat Indonesia. Bahwa hari lambang negara Indonesia jatuh pada 11 Februari 1950.
Ketua Yayasan Sultan Hamid II, Anshari Dimyati menjelaskan ditetapkannya lambang negara elang rajawali Garuda Pancasila yang dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak sebagai menteri di era Republik Indonesia Serikat. Pada era perdana menteri Moh Hatta tahun 1949 – 1950.
“Bahwa setelah Indonesia memenuhi kedaulatan secara penuh tahun 1949, diketahui oleh kita bersama di tahun 1945 setelah kemerdekaan sampai 1949, Indonesia tidak memiliki lambang negara,” jelas Anshari, Senin (11/2).
Anshari menyebutkan, sampailah pada 1949. Setelah perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB), Indonesia berdaulat penuh. Maka selanjutnya Sultan Hamid II yang mewakili Majelis Permusyawaratan Federal. Terlibat aktif secara penuh di dalam proses pembentukan negara Federal atau Serikat.
Selain sebagai perwakilan hingga diserahkanlah kedaulatan, Sultan Hamid II juga terlibat aktif dalam merancang konstitusi Republik Indonesia Serikat (konstitusi sementara) 1949. Dalam pasal 3 ayat 3 Konstitusi RIS 49, dinyatakan bahwa pemerintah menetapkan lambang negara. “Di situ Indonesia dalam kontitusinya memiliki amanah bahwa pemerintah harus menetapkan lambang negara atau harus ada lambang negara,” ujar Anshari.
Dari itu, Presiden Soekarno menunjuk Sultan Hamid II yang menjabat sebagai menteri negara tersebut untuk menjadi koordinator tim perumusan lambang negara pada 1950. Dalam sidang kabinet pada 10 Januari 1950, dibentuklah sebuah panitia teknis. Dengan nama Panitia Lencana Negara. Di bawah koordinasi Sultan Hamid II. “Panitia ini bertugas menyeleksi atau menilai usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan ke pemerintah,” jelasnya.
Di sini Muhammad Yamin menjadi ketua panitia. Sementara anggotanya adalah Ki Hajar Dewantoro, M. A. Pellaupessy, Mohammad Natsir dan Purbatjaraka.
Dalam proses sayembara pembuatan lambang negara, banyak rancangan yang diajukan. Tak terkecuali Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin. Juga mengajukan rancangan lambang negara buatannya masing-masing. “Dua karya terbaik akhirnya dipilih dan diajukan ke Panitia Lencana Negara, yakni Rancangan Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin,” ungkapnya.
Akan tetapi, panitia menolak rancangan Muhammad Yamin. Alasannya, rancangan Yamin banyak mengandung unsur sinar matahari. Mengesankan adanya pengaruh fasis Jepang.
Pemerintah akhirnya menerima Elang Rajawali Garuda Pancasila rancangan Sultan Hamid II. Sehingga ditetapkan sebagai Lambang Negara Republik Indonesia Serikat pada 11 Februari 1950.
“Jadi pada saat itu Muhammad Yamin mengajukan lambang negara banteng matahari dan Sultan Hamid II elang rajawali Garuda Pancasila,” ceritanya.
Namun dalam perkembangannya, banyak masukan-masukan dari berbagai pihak terhadap lambang RIS yang baru itu. Beberapa kali perbaikan pun dilakukan oleh Sultan Hamid II. “Sehingga menghasilkan Garuda Pancasila seperti yang kita kenal sekarang,” jelasnya.
Ketika sudah sempurna. Pada 11 Februari 1950. Akhirnya ditetapkan sebagai hari jadi lambang negara. Ini disposisi oleh Soekarno kepada Sultan Hamid II. Bahwa rancangan Sultan Hamid II yang final menjadi lambang negara Indonesia.
Ketika itu diresmikan di gedung parlemen RIS. Bekas gedung parlem Hindia Belanda. Saat ini menjadi gedung Pancasila di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Dalam masa kerjanya yang singkat, Sultan Hamid II berhasil menciptakan gambar burung garuda sebagai lambang Negara Republik Indonesia Serikat. Hingga hari ini lambang tersebut digunakan oleh Indonesia dalam bentuk lain. Atau sudah berubah menjadi Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI). “Jadi sampai hari ini, kita sudah 69 tahun memiliki lambang negara,” ucapnya.
Yayasan Sultan Hamid II berharap negara bisa dan patut menghargai apa yang sudah ditorehkan oleh putra bangsa. Yaitu Sultan Hamid II dari Kota Pontianak Kalimantan Barat sebagai pahlawan nasional. “Kami sudah mengajukan Sultan Hamid II sebagai pahlawan nasional,” ungkapnya. “Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara, Bahasa, Lagu Kebangsaan, Sultan Hamid II patut diberikan tempat namanya didalam UU tersebut,” sambung Anshari.

 

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Arman Hairiadi