Suket Berlaku untuk Pilkada Serentak 2018

Suket. Beginilah contoh Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Disdukcapil Kayong Utara yang berlaku di Pilkada Serentak 2018. Kamiriluddin/RK.

eQuator.co.id – Sukadana-RK. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kayong Utara akan mengeluarkan Surat Keterangan (Suket). Bagi masyarakat yang belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Padahal mereka sudah melakukan proses perekaman sejak beberapa waktu lalu.

Kepala Disdukcapil Kayong Utara, HK Ronny Iswandi, MSi menuturkan, Suket bisa diberikan kepada seseorang, baik untuk data diri maupun Pilkada Serentak 2018. Apabila orang tersebut sudah terlebih dahulu melakukan perekaman, namun belum tercetak e-KTP-nya.

“Disdukcapil akan memberikan Suket yang bisa berfungsi sebagai KTP sementara dan bisa juga dipergunakan untuk Pilkada Serentak 2018,” ujar HK Ronny Iswandi di ruang kerjanya, Kamis (4/1).

Dalam kesempatan itu, Ronny Iswandi mengungkapkan, sudah mulai ada kasus atau kejadian. Dimana, telah memiliki Suket tetapi belum melakukan perekaman e-KTP. Staf Disdukcapil pernah menemukan kasus tersebut di lapangan ketika melakukan pendataan. Dan itu dipastikan tidak bisa dipergunakan.

“Suket yang dikeluarkan Disdukcapil, foto diri pemohon adalah cetakan langsung, bukan foto yang ditempel serta memiliki Barcode,” tegasnya.

Suket tersebut bisa dipergunakan pada saat Pilkada Kayong Utara 2018. Seperti yang pernah diutarakan Ketua KPU Kayong Utara, H Dedy Efendy, SH beberapa waktu lalu.

Dimana, masyarakat Kayong Utara harus dapat memastikan diri memiliki e-KTP sebagai syarat utama pada Pilkada Serentak 2018. Atau setidaknya sudah terekam dalam daftar kependudukan, sehingga bisa dikeluarkan Suket dari Disdukcapil Kayong Utara.

Ronny Iswandi kembali mengingatkan agar masyarakat yang merasa belum pernah melakukan perekaman e-KTP supaya segera datang ke tempat-tempat perekaman. Mulai dari Kantor Disdukcapil Kayong Utara maupun di kantor kecamatan yang sudah bisa melakukan perekaman.

“Apabila ada didapat Surat Keterangan atau Suket pada masyarakat yang tidak ada Barcodenya diimbau agar jangan dipergunakan. Karena tidak sah dan berdasarkan hukum yang berlaku bisa ditindak aparat penegak hukum,” ulasnya.

Reporter: Kamiriluddin

Redaktur: Andry Soe