eQuator.co.id – Pontianak-RK. Usia boleh tua. Namun tenaga dan nafsunya masih kuat. Kakek 65 tahun berinisial M memperkosa gadis 15 tahun, sebut saja Bunga di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Sudah dua kali perbuatan biadab dilakukan kakek penjual es keliling itu. Agar tak diketahui, korban diancam, agar tak menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa pun.
Namun aksi tak manusiawi pria tua dengan rambut sudah ubanan semua akhirnya terbongkar. Korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya. Beruntung kakek dengan wajah keriput itu tidak dipelasah. Pihak keluarga menyerahkan kasus ini kepada hokum, melaporkan si kakek ke Mapolsek Sungai Ambawang, Senin (31/10) lalu.
Setelah menerima laporan, polisi meringkus kakek berinisial M di wilayah Sungai Ambawang, Selasa (1/11). Dia pun digelandang ke Mapolresta Pontianak.
Sambil nyengir, M yang mengenakan kaos abu-abu les merah mengakui perbuatannya. Dia mengaku merangsang melihat kemolekan tubuh korban. “Anaknya suka pakai baju kaos oblong, saya jadi terangsang,” ungkap M dengan santai di Mapolresta Pontianak.
Si kakek juga mengaku dua kali mencabuli Bunga di rumahnya sendiri. Perbuatan itu dilakukannya saat korban membeli minuman (es).
“Hanya pegang buah dada dan kemaluannya, kemudian saya suruh dia pegang kemaluan saya. Hanya itu, tidak lebih,” kelit si kakek yang membantah melakukan persetubuhan.
“Korban tidak menangis. Karena saya hanya megang, bukan memperkosanya,” kata si kakek berdalih memperkosa Bunga minggu lalu.
Paman korban, Sugeng ditemui di Mapolresta Pontianak, meminta kepada penegak hukum menegakan keadilan seadil-adilnye terhadap pelaku. “Keponakan saya ini korban kedua. Sebelumnya sudah ada yang menjadi korban,” kata Sugeng.
Sugeng menilai perbuatan pelaku sudah sangat tidak manusiawi. Dia sudah merusak masa depan keponakannya. Bukan hanya dicabuli, tapi keponakannya sudah disetubuhinya. “Kami serahkan kepada penegak hukum sepenuhnya,” ujar Sugeng.
Akibat perbuatan pelaku, Bunga mengalami trauma karena diancam. “Masih sekolah itu keponakan saya. Kasihan dia,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean membenarkan menerima pelimpahan kasus pencabulan. Tersangka masih diperiksa, masih didalami perbuatannya. Apakah hanya pencabulan atau lebih dari itu.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka nanti akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Andi Yul. (zrn)