Sudah Tersangka, Kepsek SDLB Sintang Belum Ditahan

PENGGELEDAHAN. Kejari Sintang menggeledah ruangan Kepsek SDLB 25 Negeri Sintang, Jumat (21/12) lalu--Dok.Saiful Fuat

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Sejak dilakukan pengeledahan oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, pada Jumat (21/12) lalu, hingga kini Kepsek SDLB Negeri 25 Sintang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) belum juga ditahan.

Hal tersebut, diketahui setelah Rakyat Kalbar mengkonfirmasi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sintang, Agus Eko. Melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ia mengatakan, bahwa pihaknya sejauh ini masih mengumpulkan alat bukti.

“Iya belum ditahan, kita masih dalam tahap pengumpulan alat bukti,” singkatnya, Rabu (9/1).

Setelah itu, tak ada lagi informasi yang diberikan oleh Agus kepada media ini. Ingin mengetahui lebih jauh status Kepsek tersebut, Rakyat Kalbar mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sintang, Lindra Azmar. Namun saat ditanya perihal ini, ia enggan memberikan komentar banyak. Hanya mengatakan bahwa SDLB itu merupakan kewenangan provinsi sama dengan SMA sederajat.

“Kita tidak punya tanggungjawab untuk memberikan sangsi atau lain sebagainya, karena bukan ranah kita,” ujarnya.

Hanya, kata dia, pihaknya telah melaporkan dugaan tipikor yang dilakukan Kepsek tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, agar dapat ditindaklanjuti.

“Kita sifatnya hanya membantu mengawasi untuk tingkat SMA dan SDLB. Jadi untuk kasusnya ini, provinsilah nanti yang punya kewenangan sepenuhnya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pengeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan tipikor dana BOS dan BOP dari tahun 2014 hingga 2018 oleh Kepsek SDLB Negeri 25 Sintang berinisial DI.

Dari pantauan Rakyat Kalbar, adapun ruangan yang digeledah diantaranya, ruangan Kepsek, perpustakaan dan rumah dinas Kepsek yang berada tepat di belakang sekolah tersebut. Penggeledahan itu juga disaksikan langsung oleh yang bersangkutan.

Tumpukan berkas dokumen pun tampak diamankan oleh Kejari Sintang sebagai barang bukti untuk menindaklanjuti dugaan tipikor tersebut.

Dari dugaan tipikor tersebut, kerugian negara diperkirakan capai Rp300 juta. Usia melakukan pengeledahan itu, tersangka langsung dibawa ke kantor Kejari Sintang untuk diminta keterangan lebih jauh.

Laporan: Saiful Fuat

Editor: Ocsya Ade CP