eQuator.co.id – Pontianak. Menyetubuhi anak tetangga yang masih berusia 15 tahun. Agus Salim (25) warga Pontianak, malah ingin melarikan diri.
Kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolresta Pontianak, pada bulan Agustus 2017 lalu, membuat kepolisian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Agus Salim.
Sempat lama dilakukan penyelidikan berkaitan keberadaan Agus. Akhirnya tepat tanggal 30 November Agus Salim ditangkap di Selat Panjang wilayah hukum Polres Meranti Provinsi Riau.
Tanggal 2 Desember 2017 Agus Salim pun dijemput ke Tim Unit PPA Polresta Pontianak dan tiba di Pontianak tanggal 4 Desember kemarin. “Pelaku dan korban adalah tetangga. Dua kali pelaku menyetubuhinya. Kemudian melarikan diri,”ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni, Selasa (5/12).
Kompol Husni menerangkan, penangkapan yang dilakukan setelah pihaknya menetapkan DPO bekerja sama dengan Polres Meranti, tersangka akhirnya berhasil dilakukan penangkapan. “Agus Salim ditangkap saat hendak menuju ke Batam,”ujarnya.
“Tersangka menyetubuhi korban pertama kali pada bulan Februari dan terakhir pada bulan Juni kemarin,”sambungnya.
Saat ini Agus Salim sudah diamankan di Mapolresta Pontianak dan dilakukan pemeriksaan serta dilakukan penahanan. “Kita jerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak, dimana pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tegasnya. (Zrn)