eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali dan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pontianak, Edi Kamtono memberikan penjelasan terkait persoalan sengketa batas wilayah di Perumnas IV.
H Rusman Ali menuturkan, pada dasarnya pemerintah daerah mengikuti arahan pemerintah pusat, sehingga tidak ada keinginan untuk rebutan wilayah.
“Pada dasarnya kita berdasarkan SK dan tidak untuk berebut. Jika punya Pontianak silahkan. Kita hanya tidak mau melepas jika itu hak kita dan tidak mau mengambil kalau bukan hak kita,” tegas H Rusman Ali, Kamis (1/11) lalu.
Karena itu, Bupati menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Kemendagri agar keputusan yang diperoleh lebih bijaksana. “Mari kita tunggu sebentar. Karena dari Kabag Pemerintahan mengatakan permasalahan ini sudah di Kemendagri,” timpalnya.
Ia menilai, wilayah Kubu Raya sudah besar, sehingga tidak perlu berebut wilayah lain jika itu bukan wilayah Kubu Raya. “Tapi, kalau wilayah kita tentu menjadi tanggung jawab kita. Tentu saya tidak ingin dikatakan Bupati yang tidak memperhatikan wilayahnya,” ungkapnya.
Tentu saja terkait masalah wilayah ini akan ada pro dan kontra. Karena itu, masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan bersabar. “Saya minta kita tunggu keputusan dari pusat. Nah, jika sudah keluar keputusannya kita pasti akan patuhi apapun keputusannya,” lugasnya.
Sementara itu, Plt Walikota Pontianak, Edi Kamtono mengklaim, selama ini Pemkot Pontianak telah memberikan berbagai sarana pembangunan. “PDAM kita sambungkan dan bantuan-bantuan serta pembangunan. Jadi masyarakatnya minta ke kita, kita penuhi,” ujar Edi Kamtono.
Meskipun demikian, Edi menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat yang akan melakukan mediasi nantinya. “Kita tidak masalah jika kalau masuk ke kota, maka infrastrukturnya akan kita perbaiki. Akan tetapi, kalau masuk Kubu Raya kita juga tidak masalah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Edi menolak jika dikatakan ngotot mempertahankan Perumnas IV. Namun lebih kepada melihat berbagai aspek pertimbangan seperti batas daerah dan pelayanan publik.
“Bukan bertahan. Dulu kan berbatasan dengan Kabupaten Mempawah. Ada titik koordinat. Setelah diukur ulang ternyata KTP atau KK-nya sudah masuk Pontianak dan kita juga berikan bantuan lainnya. Hanya batas daerahnya yang akan diselesaikan,” ulasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Kalbar, Suherman mengatakan, sudah lima kali Pemprov Kalbar memfasilitasi pertemuan antara Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya. Akan tetapi hasilnya deadlock, lantaran Pemkot Pontianak tidak menerima batas daerah yang telah difasilitasi.
“Sehingga penyelesaiannya dinaikkan ke Kemendagri. Mereka juga fasilitasi dan sudah turun ke lapangan pada bulan September lalu. Namun deadlock lagi. Akan tetapi, Tim Penegasan Batas Daerah Kemendagri menawarkan lagi rapat kedua nantinya,” tuturnya.
Suherman berpendapat, persoalan ini hanya dikarenakan tidak ada kesepakatan salah satu daerah terhadap batas daerah. Artinya, kalau dari dulu salah satu pemerintahan sudah menyetujui mungkin dari dulu tidak ada masalah.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe