eQuator.co.id – KAYONG UTARA-RK. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Muhammad Jamaludin I Kabupaten Kayong Utara dilakukan akreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Itu dilakukan untuk menilai apakah RS milik Pemkab Kayong Utara itu sesuai standar atau tidak, untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Ini akreditasi rumah sakit dari KARS yang dilakukan untuk menilai tingkatan suatu RS berstandar. Tahapan ini harus kita ikuti demi terstandarnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” kata Direktur RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I, Dr. Maria Fransisca di Sukadana, Jumat (28/6).
Menurutnya, RSUD yang diresmikan pada 2018 tersebut telah mempersiapkan diri untuk akreditasi kurang lebih satu tahun lamanya. Dirinya pun optimis rumah sakit yang dipimpinnya tersebut bisa lulus dengan terakreditasi yang cukup baik.
“Akreditasi artinya pengakuan dan juga memstikan bahwa pelayanan sungguh terstandar. Jadi kalau belum terakreditasi berarti belum terstandar oleh surveyor. Kami dari pihak RSUD telah melakukan upaya-upaya persiapan sesuai dengan pelayanan yang terstandar di Indonesia,” jelasnya.
Selain itu juga menurutnya, akreditasi RS baru sangat diperlukan untuk melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagai mitra utama untuk melayani masyarakat Kabupaten Kayong Utara.
“Jika tidak terakreditasi, maka Kementerian Kesehatan memberikan surat bahwa tidak bisa dilakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak dapat dilanjutkan lagi,” jelasnya.
Ditambahkannya, akreditasi tersebut ada tingkatnya mulai dari tingkat Dasar, Madya, Utama dan Paripurna. “Dokter spesialis yang tetap kita ada lima orang terdiri dari 4 dokter WKDS dan satu dokter kontrak. Dan kami juga masih meminta bantuan kepada Kabupaten Ketapang untuk dokter spesialis penyakit dalam dan satu dokter spesialis radiologi,” jelasnya. (lud)