SPSE Versi 4.3 Percepat Proses Pengadaan Barang dan Jasa

WORKSHOP. Workshop Implementasi Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan SPSE versi 4.3, Rabu (20/3). (Humas for RK)

eQuator.co.id – NGABANG-RK. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa berharap dengan adanya pembaruan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang saat ini sudah memasuki versi terbaru, SPSE Versi 4.3 bisa mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ungkap Karolin, banyak pembaharuan yang dialami oleh aplikasi SPSE yang saat ini sudah memasuki versi terbaru.

“Kita ingin agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Landak bisa lebih cepat dengan adanya pembaruan aplikasi SPSE ini,” ujar Karolin, Rabu (20/3).

Menindaklanjuti terkait adanya pembaruan tersebut, Pemkab Landak melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Landak menggelar Workshop Implementasi Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan SPSE versi 4.3.

Workshop tersebut digelar selama dua hari, mulai hari Rabu (20/3/2019) hingga Kamis (21/3/2019) di Aula Kantor Bupati Landak.

“Saya berharap kepada seluruh peserta Workshop pada kegiatan ini agar mengikuti dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat membantu mempercepat pengadaan barang dan jasa dilingkungan OPD masing-masing,” ujar Karolin.

Karolin menambahkan dengan adanya workshop ini seluruh PPK, Pokja Pemilihan dan pejabat pengadaan dapat menerapkan melaksanakan pengadaan barang dan jasa tersebut secara tepat waktu sehingga dapat memacu penyerapan anggaran.

“Dengan adanya workshop ini kita juga ingin pengadaan barang dan jasa segera di laksanakan tepat waktunya, sehingga dapat memacu penyerapan APBD Kabupaten Landak,” papar Bupati Landak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius mengatakan bahwa workshop pengadaan barang dan jasa tersebut ditujukan agar para peserta paham adanya beberapa perubahan aturan yang wajib dan penting diketahui serta dilaksanakan.

“Kita ingin mereka tahu akan adanya aturan baru serta bagaimana mekanisme yang berlaku pada saat pengadaan barang dan jasa,” ujar Vinsensius.

“Karena workshop ini merupakan hal penting diikuti mengingat adanya perubahan alur proses pemilihan penyediaan barang dan jasa dari SPSE versi 3.6 menjadi versi 4.3,” pungkas Vinsensius. (app)