eQuator.co.id – Jakarta-RK. BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada komunitas Ikaragil (Ikatan Anak Rantau Gunung Kidul) Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Sosialisasi tersebut menekankan poin penting yaitu program BPJS Ketenagakerjaan yang kini bisa dimiliki oleh seluruh pekerja termasuk pekerja informal.
”Kalau dulu ketika kami masih BUMN yaitu PT Jamsostek kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan hanya bisa dimiliki oleh pekerja formal, seperti pekerja kantor atau pekerja pabrik. Tapi, kini setelah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan bersifat universal atau berlaku untuk seluruh pekerja di Indonesia. Tak terkecuali pekerja informal atau pekerja mandiri atau istilah di kami pekerja bukan penerima upah (BPU),” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang, Ali Mugni T.
Dalam perkembangannya program jaminan sosial ketenagakerjaan juga terus mengalami peningkatan manfaat. Salah satu manfaat yang luar biasa adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Karena memberikan fasilitas pembiyaan tanpa batas atau unlimited untuk pemulihan peserta yang kecelakaan kerja.
”Kalau dulu fasilitas JKK ada batas atas atau plafon pembiyaan Rp20 juta dan tambahan Rp20 juta yang bersifat manfaat layanan tambahan. Tapi sekarang berapapun biaya perawatan rumah sakit dan berapa pun lamanya peserta dirawat tidak kita batasi lagi. Satu-satunya yang membatasi adalah kalau peserta dinyatakan sembuh oleh dokter dan sudah kembali bekerja baru kita stop pembiayaannya,” cetus Ali.
Dirinya mengungkap, sudah terjadi sejumlah kasus kecelakaan kerja unik yang menimpa peserta. Seperti peserta yang baru mendaftar kepesertaan BPU dengan membayar iuran hanya Rp16.800 esok harinya kecelakaan kerja dan dibiayai pemulihan di RS hingga puluhan juta rupiah. Bahkan ada beberapa peserta masuk RS dibiayai hingga miliaran rupiah karena kasus kecelakaan kerja yang menimpanya tergolong berat.
Manfaat unlimited ini berlaku untuk seluruh peserta tanpa pandang bulu. Entah itu peserta pekerja informal dengan iuran bulanan paling rendah sampai peserta level direktur atau komisaris dengan level upah tinggi. ”Inilah azas keadilan yang ada di dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sangat mulia dan sangat bermanfaat. Untuk itulah silahkan program ini dimanfaatkan sebaik-baiknya termasuk oleh komunitas-komunitas,” harapnya.
Selain JKK, program lain tak kalah penting adalah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).
Ali mengatakan, komunitas Ikaragil Jakarta Timur bisa mendaftar kepesertaan BPU mulai dua program yakni JKK dan JKM. Besaran iuran hanya Rp16.800 perbulan dengan manfaat unlimited JKK.
“Jadi, JKK BPJS Ketenagakerjaan akan bisa men-cover peserta Ikaragil Jakarta Timur dari risiko seluruh aktivitas yang berkaitan dengan organisasi Ikaragil. Mulai perjalanan berangkat, saat beraktivitas hingga perjalanan pulang ke rumah,” tegasnya. (Jawapos/JPG)