eQuator.co.id – Pontianak-RK. Penangkapan Narkotika di Terminal Antarnegara, Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Sungai Ambawang, Kubu Raya pada 2 Mei 2016 silam oleh polisi dan Bea Cukai patut diacungi jempol.
Namun dibalik penangkapan itu, tiga orang yang diduga tidak bersalah ‘terpaksa’ dijadikan terdakwa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Mereka adalah Khun Seng alias Aseng, Mohamad Rizal dan Muhammad Syafei.
Ketiga orang ini lantas merasa jadi korban kriminalisasi. Pasalnya, mereka yang hanya membeli dan membawa salep dari Malaysia, malah dituduh memiliki narkoba jemis sabu sebanyak 5,1 Kg oleh Bea Cukai dan polisi.
Seperti berita Rakyat Kalbar, Jumat (24/2), berjudul ‘Aseng Pesan Salep, Bukan Sabu’, telah mengungkap kronologis awal pemesanan salep dari Malaysia, hingga pemindahan delapan dus salep ke Bus Eva di Terminal Batu Enam, Kuching, Malaysia.
Setelah delapan dus salep dimasukkan ke bagasi bus, Jafar sang sopir Bus Eva dan rekannya Darsono membawa kendaraannya ke workshop Eva. Di pangkalan Bus Eva, Jafar bertemu dengan Muhammad Imran alias Pak Long dan Obby (karyawan) Eva.
Kedua orang tersebut merupakan saksi dalam perkara pidana nomor: 996/Pid.Sus/2016/PN.PTK. Sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, Jafar menyuruh saksi Muhammad Imran dan Obby untuk mengemas barang-barang termasuk delapan dus salep. Oleh Jafar, saksi Imran dan Obby diminta memindahkan barang-barang pesananan penumpang termasuk salep ke tempat tersembunyi. Tujuannya untuk mengelabui petugas, jika seandainya ada pemeriksaan aparat.
Minggu (1/5) 2016 sekitar pukul 04.30 waktu Malaysia, saksi Imran membangunkan Obby untuk memindahkan barang-barang sesuai permintaan Jafar. Kedua orang suruhan Jafar ini lantas mengeluarkan delapan dus salep yang dilapisi karung hijau dari bagasi bus.
Paketan salep tersebut lalu dibuka, isinya berupa kotak kecil berlapis plastik bening. Kemudian barang itu disusun di kolong bis tepat di atas sassis. Sebagian lagi disusun dibagasi angin dan dimasukan ke tangki minyak.
Sisanya, dimasukan ke dalam rongga dinding WC bus. Barang-barang ilegal pun turut dimasukan dalam dinding toilet. Setelah selesai, kedua orang suruhan Jafar itu kemudian membersihkan Bus Eva.
Beberapa saat kemudian, Jafar bin Sman datang dan memberikan uang sebanyak Rp200 ribu kepada saksi Imran dan Obby untuk dibagi berdua. Sekitar pukul 07.30, Jafar bersama Darsono dengan Bus Eva bernopol QVA 7552 pergi ke terminal Bus Kuching untuk persiapan berangkat ke Kota Pontianak.
Sementara itu, terdakwa Mohamad Rizal rekan Aseng juga akan berangkat ke Pontianak dengan Bus Eva. Sekitar pukul 11.30 Bus Eva tiba di Border Entikong.
Di Pos Pemeriksaan, Rizal beserta para penumpang Bus Eva lainnya turun untuk cap paspor. Di tempat itu, petugas Bea Cukai memeriksa bagasi serta barang bawaan penumpang Bus Eva.
Barang-barang yang ada diturunkan untuk dilakukan pemeriksaan. Oleh karena listrik padam, pemeriksaan dilakukan secara manual dengan cara random. Hasilnya, tidak ditemukan barang-barang mencurigakan.
Selanjutnya, petugas bea cukai bernama Antony Latuserimala yang juga sebagai saksi dalam persidangan, masuk ke dalam bus untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik penumpang dan awak bus.
Pada kesempatan itu, Antony hendak memeriksa WC bus. Namun pintu WC terkunci. Kemudian petugas bertanya dan meminta Jafar sang sopir membuka pintu tersebut. Jafar pun membuka kunci pintu WC Bus Eva.
Antony lantas memeriksa kondisi sekeliling WC bus. Saksi Antony kemudian melihat pengunci dibagian dinding WC. Lalu ia membuka dan ternyata ada barang-barang di dalam dinding bus.
Ketua Tim Kuasa Hukum Khun Seng alias Aseng, Bambang Tulus mengatakan, seharusnya sejak awal polisi maupun petugas Bea Cukai sudah bisa mengungkap siapa pemilik narkoba itu. Karena sopir Jafar menguasai bus beserta isinya.
“Tentu Jafar tahu siapa pemilik narkoba seberat 5,1 Kg itu. Karena Jafar yang menerima order antar barang. Dia juga menyuruh memasukkan barang dan memegang kunci WC tersebut. Kan begitu konstruksi pemikiran sederhananya,” tegas Bambang. (dsk)