
eQuator.co.id – Sekadau-RK. Jajaran Polres Sekadau kembali menyita kayu ilegal. Kali ini kayu yang diangkut menggunakan truk KB 9137 AG, Senin (19/12) pukul 18.00.
Truk tersebut bermuatan 177 batang kayu olahan jenis bengkirai dengan dokumen tidak sah.
Kapolres AKBP Yury Nurhidayat, SIK mengatakan, truk dihentikan saat personil Pospol Simpang 4 Kayu Lapis, Jalan Sekadau-Sintang, KM 18, Desa Gonis Tekam, Sekadau Hilir melakukan patroli. Kendaraan yang disopiri Budi Prasetyo Utomo itu bermuatan 177 batang kayu olahan. Kayu itu berukuran 11 x 11 Cm dengan panjang empat meter.
“Pengemudi hanya bisa menunjukkan dokumen SKHU kayu durian yang sudah tidak berlaku,” jelas Kapolres AKBP Yury.
Polisi menyita truk dan kayu di Mapolres Sekadau. Sedangkan Budi Prasetyo Utomo dan salah seorang penumpangnya ditahan.
“Kayu itu dari Melawi dan hendak dibawa ke Kota Pontianak. Kasusnya masih diselidiki,” ucap AKBP Yury.
Polisi akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari BP2HP Pontianak. Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat pasal 83 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (bdu)