Siswa SMA Jambret Karyawati FIF

TERSANGKA JAMBRET. Pelajar berinisial AA (diblur) ditahan di Pospol Alianyang, Polsek Pontianak Kota-POLISI FOR RAKYAT KALBAR

eQuator – Pontianak-RK. Tengah asyik mengoperasikan Ponsel sambil bermotor, Henny, 21, menjadi korban jambret di depan RS Antonius, Jalan KH Wahid Hasyim, Pontianak Kota, Minggu (27/12) sekitar pukul 20.42.

Pelakunya merupakan pelajar kelas XII salah satu SMA Swasta Pontianak, berinisial AA, 18. Pelaku dibekuk warga setelah dikejar dan sepeda motornya ditendang Henny.

Wanita yang bekerja di FIF kala itu, ingin bertemu temannya di Jalan Ahmad Yani. Dari kediamannya, Jalan Karet, Henny mengendarai sepeda motor merek Honda warna hitam KB 3256 OP. Kemudian tepat di depan RS Antonius, sambil berkendara ia mengoperasikan smartphone layar sentuhnya. Tanpa disadari ia telah dibuntuti seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Bison hitam KB 2731 OE.

“Saya memang sambil main HP, karena menghubungi teman yang ingin ditemui. Tiba-tiba dari sebelah kiri, HP saya dirampas,” kata Henny malam itu.

Henny tancap gas motornya untuk mengejar pelaku jambret. Hingga di Jalan Ahmad Dahlan, tepat di depan cafe De’ Kata Mama, Henny menyerempet dan menendang motor pelaku. “Dia kemudian terjatuh ke arah kiri, terus saya teriakin dia,” jelasnya.

Saat itu kawasan tersebut memang tengah ramai. Sontak pelaku menjadi bulan-bulanan warga. Meski pelaku berkilah tidak mengambil Ponsel korban. “Syukur ada orang yang lihat, kalau dia membuang HP saya,” ujarnya.

Rusli juru parkir cafe mengaku terkejut ketika ada suara pengendara yang terjatuh. “Saya kira orang tabrakan, rupanya jambret. Pantasan saya ada lihat pria itu membuang sesuatu di bawah motor yang terparkir di cafe. Ternyata itu barang bukti curiannya,” jelasnya.

Mengetahui adanya warga mengamankan jambret. Selang sepuluh menit kemudian Tim Jatanras Polresta Pontianak mendatangi lokasi kejadian dan langsung membawa AA ke Pospol Alianyang, Polsek Pontianak Kota. “Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ini, masih kita lakukan proses pemeriksaan dan pengembangan,” kata Kompol Alber Manurung, Kapolsek Pontianak Kota, Senin (28/12).

Alber juga membenarkan, AA merupakan pelajar kelas XII SMA Swasta di Pontianak. Alber juga mengucapkan terimakasih dengan bantuan masyarakat dalam penangkapan itu, dan untuk Henny korban yang merupakan perempuan telah berani mengejar pelaku hingga tertangkap.

“Saya juga mengingatkan kepada pengguna jalan, khususnya perempuan untuk tidak sembarangan menggunakan HP sambil mengendarai kendaraan. Sebab perempuan rentan menjadi korban. Maka, jangan memberikan peluang kepada siapapun,” harapnya.

Hingga saat ini AA masih diperiksa dan sepeda motornya disita di Mako Polsek Pontianak Kota. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (oxa)