eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP, SMA/SMK. Dengan sistem zonasi yang diberlakukan pada tahun ajaran baru 2018/2019 mempunyai nilai plus dan minus.
Sisi positifnya kebijakan PPDB membuat seluruh sekolah dianggap sama, sehingga tidak ada istilah sekolah favorit atau tidak ada pilihan sekolah ini lebih baik dari sekolah lain dan lain sebagainya.
“Sedangkan sisi minusnya ini menjadi pertanyaan apakah semua sekolah sudah siap dari sisi fasilitas maupun sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini guru. Apakah sudah mencukupi,” ujar Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, Markus Amid, Jumat (6/7).
Menurutnya, jika dipandang dari sisi minus maka sistem zonasi juga akan menjadi problem bagi anak-anak atau peserta didik yang tinggal di tempat orang lain. Misalnya di tempat keluarga mereka yang berada di kota.
Pemerintah harus benar-benar bisa melihat setiap persoalan yang ada dan membuat solusi. Untuk calon peserta didik yang notabene adalah warga yang punya hak memperoleh pendidikan layak. Pendidikan masyarakat daerah desa terdalam dan tertinggal juga harus menjadi perhatian.
“Dengan sistem ini sekaligus menjadi tantangan bagi anak daerah pedalaman yang ingin sekolah ke kota untuk pendidikan berkualitas,” tegasnya.
Ia menilai, satu di antara pertimbangan orangtua atau calon siswa memilih satu sekolah favorit. Untuk kelanjutan sekolah anaknya adalah berdasarkan fasilitas yang ada.
“Itu memang menjadi pertimbangan utama. Namun, kenyataannya saat ini kelengkapan sarana dan prasarana masih jadi persoalan, karena belum memadai. Tidak hanya di Kota Pontianak, tetapi daerah lainnya juga,” ulasnya. (zai)