Sis Klaim Raup 51 Persen Suara di Kapuas Hulu

8 TPS BATAL COBLOS ULANG

DI SANGGAU. Fransiskus Diaan dan Karolin Margaret Natasa ketika memberikan keterangan dalam konferensi pers di Sanggau terkait Pilkada Kapuas Hulu, Jumat (11/12). Istimewa

eQuator – Sanggau-Putussibau-RK. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapus Hulu nomor urut dua, Fransiskus Diaan-Andi Aswad (Sis-Andi), mengklaim unggul 1800 suara dari pasangan nomor urut satu AM Nasir-Antonius L Ain Pamero (Lay-Anton).

“Dari data C 1 yang sudah diterima dan masuk ke sekretariat kita, posisi kita 51 persen sedangkan nomor urut 1 49 persen, itulah data yang ada pada kami berdasarkan C 1 yang kami terima,” kata Fransiskus Diaan didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Kalbar, Karolin Margaret Natasa, saat konferensi pers di Kota Sanggau, Jumat (11/12) pukul 22.10.

Pria yang karib disapa Sis ini mengatakan, ada beberapa TPS yang masih terindikasi adanya kecurangan dan kemungkinan besar akan dilakukan pemilihan ulang di TPS tersebut. “Yang pertama di TPS Desa Nangawin, di satu dusun, kemungkinan diadakan pemilihan ulang, ” tuturnya.

Lanjut dia, indikasi kecurangan tersebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, karena pencoblosan dilakukan sendiri oleh oknum Ketua KPPS setempat. “Atas dasar itu, dari tim kita dan pihak Panwaslu rekomendasikan pemilihan ulang, ” jelas Sis, menambahkan untuk sementara ini pihaknya unggul di 13 dari 23 kecamatan di Kapuas Hulu.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Kalbar, Karolin Margret Natasa mengatakan, pihaknya sudah melakukan perhitungan secara riil melalui dokumen C 1 yang diterima saksi. “Bahwa pada saat ini kami sudah mengantongi suara sebesar 51 persen, berarti unggul dari pasangan nomor urut 1,” ujarnya.

Lanjut Karolin, ada beberapa persoalan yang ditemukan di lapangan. Antara lain, ketika di Kecamatan Jongkong akan dilakukan pleno Kecamatan, ternyata dokumen C 1 bukan dokumen asli yang berhologram. “Kemudian, ketika dihitung melalui C 1 Pleno, C 1 plenonya hilang. Hal ini yang mengakibatkan kita mengajukan protes keras bahwa harus dilakukan perhitungan ulang surat suara se-Kecamatan Jongkong. Itulah salah satu contoh beberapa hal yang kami temukan di lapangan,” ungkapnya.

Di luar itu, pihaknya juga menemukan ada indikasi upaya KPU memperlambat pengiriman kotak suara sampai ke kecamatan. Ada daerah-daerah yang sebenarnya bisa langsung dikirim ke kecamatan setelah pemilihan dan perhitungan suara, tapi malah ditahan dengan alasan transportasi.

“Saya kira hal itu bukan alasan, karena kondisinya adalah agar surat suara bisa segera tiba di kecamatan untuk mengurangi kemungkian terjadinya kecurangan. Secara umum, kami ambil kesimpulan ada indikasi pelanggaran yang terjadi di Kapuas Hulu,” papar Karolin.
Putri Gubernur Cornelis itu menambahkan, saat ini pihaknya sedang berusaha melakukan pengumpulan barang bukti mengenai adanya money politic (politik uang) yang dilakukan pasangan nomor urut 1 di beberapa tempat.

“Kami tentu akan mencoba untuk merangkum investigasi kami dalam satu dua hari kedepan,” tegasnya.

Selanjutnya, ia juga berharap pleno kecamatan bisa berlangsung lancar dan tidak ada upaya-upaya penggelembungan suara seperti yang ia klaim terjadi di Kecamatan Jongkong. Karolin mengatakan, terkait pemilihan ulang sesuai dengan rekomendasi Banwaslu Provinsi, maka yang akan diulang ada satu TPS. Di TPS lainnya sedang dikaji.

“Perkembangan dari hari ke hari akan berbeda, kami juga sangat menyayangkan adanya upaya menghambat berjalannya rekapitulasi yang hari ini masih terus berlangsung di tingkat kecamatan,” terang Karolin.

Selain itu, pihaknya juga menemukan intimidasi di lapangan, kemudian ada aparat desa dan aparatur sipil negara berkampanye memenangkan pasangan calon nomor urut 1. “Dengan cara pendekatan, intimidasi, bahkan dengan uang, kami melihat ada pelanggaran yang sistematis, massif, dan terstruktur di Kabupaten Kapuas Hulu dalam Pilkada tahun ini,” demikian Karolin Margret Natasa.

BATAL COBLOS ULANG

Namun, Panwaslu Kapuas Hulu berikut pengawas Pemilu kecamatan (Panwascam) menarik rekomendasi pemungutan suara ulang yang sebelumnya direncanakan di delapan TPS. “Kalau alasan penarikan rekomendasi, silakan tanyakan ke Panwaslu,” ujar Ketua KPU Kapuas Hulu, Lisma Roliza, Sabtu (12/12) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Lisma, awalnya tanggal 9 Desember, Panwascam Putussibau Utara merekomendasikan Pemilu Ulang ke PPK Putussibau Utara. Kemudian rekomendasi itu diteruskan ke KPU Kapuas Hulu. Begitu pula dengan PPK Empanang juga menerima rekomendasi yang sama dari Panwascam Empanang. Rekomendasi pada tanggal 10 Desember tersebut pun sudah diteruskan ke KPU Kapuas Hulu.

“Selain itu KPU juga menerima rekomendasi dari Panwaslu Kapuas Hulu pada tanggal 10 Desember,” katanya.

Menurut Lisma, sebenarnya, terkait rekomendasi Panwaslu dan Panwascam, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah persiapan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Namun pada tanggal 11 Desember, KPU Kapuas Hulu menerima penarikan rekomendasi pemilu ulang dari Panwascam maupun Panwaslu Kapuas Hulu.

“Dengan ditariknya rekomendasi tersebut tentu saja kami menghentikan proses tindak lanjut yang sudah kami persiapkan. Karena sesuai dengan Pasal 60 PKPU Nomor 10, bahwa untuk melakukan coblos ulang harus ada rekomendasi dari Panwas,” ungkap Lisma.

Terpisah, Sekretaris pemenangan Lay-Anton, Baco Maiwa menuturkan terkait pencoblosan ulang yang direkomendasikan Panwaslu ke KPU seharusnya terlebih dahulu memanggil kedua Tim Paslon. Supaya pihaknya tahu mengapa sampai dilakukan Pemilu ulang.

“Karena, walaupun di delapan TPS itu Pemilu ulang, kami tetap menang. Katakanlah semua suara diambil nomor dua, kami masih tetap menang, karena tidak mempengaruhi,” ujarnya.

Baco menyarankan agar Pemilu ulang tidak perlu dilaksanakan, hanya membuat masyarakat capek. Ia pun yakin, bila pun dilakukan pemilu ulang akan menguntungkan Paslon nomor urut 1 dan merugikan Paslon nomor urut 2.

“Bagi kita bergandengan tangan untuk memajukan Kapuas Hulu. Tidak ada lagi istilah Sekaban dan Menyadik, yang ada Orang Kapuas Hulu,” tegas dia.

Sementara itu, Advokat Tim Sis-Andi, Andel tidak bisa mengomentari terkait rekomendasi Panwaslu ke KPU agar dilakukan pencoblosan ulang di delapan TPS. “Saya tidak bisa memberikan tanggapan. Itu wewenang Panwaslu, sehingga saya tidak bisa ikut campur. Kami sifatnya mengakomodir dan mendampingi pelapor,” terangnya.

Hanya saja, ia menyayangkan ada satu desa membuat pengumuman dari KPPS untuk pemilu ulang. Itu menurut Andel hal paling fatal. “Ini meresahkan, kapan KPU ada memberitahukan ada Pemilu ulang? Kan tidak ada, karena sudah dikomfirmasi kepada KPU belum ada mengeluarkan agar pemilu ulang. Ini merupakan temuan kita,” ujar dia.

Sayangnya, pihak Panwaslu Kapuas Hulu belum bisa dimintai komentar terkait pembatalan rekomendasi Pemilu ulang di 8 TPS ini. Hingga berita ini diturunkan, nomor seluler Ketua Panwaslu Seno Hartono tak tersambung.

Laporan: Kiram Akbar dan Arman Hairiadi

Editor: Mohamad iQbaL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.