Singkawang Perlu Panti Khusus ODGJ

Libatkan Semua Pihak dalam Penangan

AMANKAN ORGIL. Dinsosnaker Kota Pontianak bersama kepolisian mengamankan orang gila yang berkeliaran, selanjutnya dibawa ke rumah sakit jiwa, Kamis (25/8). Achmad Mundzirin-Rakyat Kalbar.

eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, Martinus Missa mengatakan, Kota Singkawang perlu memiliki shelter atau panti khusus bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Selain itu, semua pihak juga perlu terlibat dalam penanganan ODGJ.

“Saya berharap dapat ditangani dan terkoordinasi dengan baik yang tentunya melibatkan semua pihak, dan bukan hanya tugas pemda atau kabupaten/kota semata, tapi juga melibatkan pemerintah provinsi juga,” ujar Martinus Missa, Rabu (28/8).

Menurutnya, dengan melakukan koordinasi yang terintegrasi, maka penanganan ODGJ akan lebih efektif. Jika penanggulangan ODGJ dilakukan secara sporadis, tentunya tidak akan tuntas.

“Jadi penanggulangan ODGJ harus dilaksanakan secara terkonsep, sehingga kita tahu, apa berbuat apa,” kata Martinus.

Dia menceritakan, sering melihat ODGJ ketika di lapangan dengan orang yang sama, padahal sebelumnya sudah pernah masuk dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Martinus yang pernah menjabat Kabag Humas dan Protokoler Setda Kota Singkawang ini juga menyarankan agar disediakan shelter sementara atau panti khusus bagi ODGJ. Shelter atau panti khusus ini sangat diperlukan lantaran Kota Singkawang belum memilikinya.

“Sehingga dengan adanya shelter atau panti khusus bagi ODGJ, maka penanggulangan ODGJ bisa tuntas,” ujarnya.

Martinus menambahkan, shelter atau panti khusus bagi ODGJ diperlukan lantaran bagi ODGJ yang sudah dianggap sembuh atau dalam perawatan jalan, membutuhkan penerimaan kembali dari pihak keluarga atau masyarakat.

“Tapi kan ada juga anggota keluarga yang tidak menerima, dan menganggap ODGJ merupakan aib keluarga, sehingga ODGJ yang sudah sembuh tersebut atau yang mengalami rawat jalan tidak dirawat sebagaimana mestinya, bahkan ada yang dipasung,” katanya.

Jadi adanya shelter atau panti khusus ODGJ ini, diharapkan bisa menjadi tempat perawatan khusus bagi ODGJ yang sudah sembuh atau  dalam perawatan jalan.

Pembangunan shelter atau panti khusus ini, jelas Martinus Missa, bisa saja dilakukan pihak Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kota atau pihak swasta seperti yayasan.

“Jadi mereka atau ODGJ yang sudah sembuh atau rawat jalan yang kondisi terlantar atau tidak dapat ditampung pihak keluarga, maka dirawat secara khusus di rumah panti ini, karena mereka yang rawat jalan dan sudah sembuh juga harus sering minum obat,” jelasnya lagi.

Tidak hanya itu saja, penanganan ODGJ yang rawat jalan atau sudah sembuh, kata Martinus, sebenarnya juga sudah cukup dengan pelayanan tingkat dasar seperti Puskesmas.

“ODGJ ini ketika akan dirawat di Rumah Sakit Jiwa juga memerlukan rujukan di tingkat Puskesmas,” tukasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Sumberanto Tjitra, SH,MH mengatakan, pihaknya mendukung apabila dibangunnya shelter atau panti khusus bagi ODGJ.

“Di dalam UUD 1945 sudah dijelaskan peranan negara hadir dalam rangka menanggulangi fakir miskin dan orang terlantar, dan ODGJ juga pemerintah mestinya juga mengambil alih dalam menanganginya,” ujar Sumberanto Tjitra, SH,MH, Rabu (28/8).

Sumberanto Tjitra juga meminta pemerintah untuk merespon secara cepat dalam menanggulangi ODGJ.

Menurutnya, anggaran jangan menjadi alasan agar tidak merespon dengan cepat penanggulangan ODGJ, apalagi kalau ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan ODGJ.

Terkait dengan diperlukannya shelter atau panti bagi ODGJ, Sumberanto Tjitra berharap pemerintah provinsi dapat turun tangan, lantaran anggaran di tingkat propinsi lebih besar dari kabupaten kota.

Bahkan kalau perlu, kata Sumberanto, tanggung jawab pembiayaan ODGJ di Rumah Sakit Jiwa ditangani pihak provinsi.

“Hutang Pemkot Singkawang dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Propinsi Kalbar di Singkawang terkait pembiayaan ODGJ mencapai sekitar Rp3 miliar,” katanya.

Apabila pembiayaan perawatan ODGJ dibiayai pemerintah propinsi katanya, bukan berarti Pemerintah Kabupaten Kota lepas tangan, peran kabupaten kota juga diperlukan. (hen)