-ads-
Home Patroli Sindikat Pembuat STNK Palsu Diringkus

Sindikat Pembuat STNK Palsu Diringkus

Ilustrasi - NET

eQuator.co.id – MATARAM— Tim Khusus (Timsus) Ditreskrimum Polda NTB berhasil membongkar jaringan sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan notice pajak.

Dua orang pembuat dan pemalsu STNK beserta dua orang pembeli diringkus oleh petugas, bersama dengan barang bukti ratusan STNK dan notice pajak palsu. Keempat orang yang ditangkap ini adalah M Riadi alias Adi, Sahurdianto alias Sahur, Kamaludin alias Ma

miq Aziz dan I Gede Permana. ‘ ’ Keempatnya kita tangkap hari Minggu lalu (13/3) di lokasi dan waktu yang berbeda,’ ’

-ads-

ujar Direktur Reskrimum Polda NTB melalui Kasubdit III Jatanras Polda NTB AKBP Cholilul Rochman Senin kemarin (14/3).

Penangkapan ini berawa

l dari laporan yang diterima oleh Polres Kabupaten Bima yang menangkap pelaku Mustamin alias Jovan dengan barang bukti (BB) sebuah mobil Toyota Avanza beserta 17 STNK palsu. Setelah diintrogasi, ia mengaku mendapatkan STNK palsu ini dari Kamaludin alia

s Mamiq Aziz warga Desa Selebung Ketangga Kecamatan Keruak Lombok Timur.

Kemudian Timsus Polda NTB melakukan penyelidikan dengan menyamar dan menghubungi Kamaludin melalui Jovan untuk dibuatkan dua buah STNK seharga Rp 500 ribu. Setelah itu, tim melakuka

n transaksi di depan gudang Bus Safari Dharma Raya di Jalan Sandubaya Sweta Mataram. Selanjutnya Kamaludin Alias Mamiq Aziz langsung diamankan oleh petugas beserta dua orang lainnya yaitu Gede Permana dan Sahurdianto. ‘ ’

Kronologis diatngkapnya keempat orang ini seperti itu. Kita menyamar dulu untuk memesan STNK ini di Mataram dan ketiganya langsung kita amankan saat itu juga,’ ’ katanya.

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, STNK tersebut ternyata diperoleh dari M Riadi alias Adi dan AH warga Turid

a Kota Mataram. Di rumah AH yang dijadikan lokasi percetakan ini, petugas menemukan ratusan lembar STNK palsu, 87 lembar notice pajak palsu, 1 buah mesin printer, 1 buah laptop dan lain-lain. ‘ ’

Ini berupa STNK dan notice pajak kendaraan roda dua dan roda empat yang dipalsukan. Terhadap BB dan pelaku diamankan di Mapolda NTB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,’ ’ ungkapnya.

Dari pengakuan para tersangka, petugas menemukan beberapa fakta bahwa peredaran STNK dan notice pajak palsu ini bukan hanya di wilayah Kabupaten Bima. ‘ ’

Tapi tersebar di seluruh NTB, bahkan sampai ke NTT. Itu pengakuan yang kita dapatkan dari tersangka,’ ’ katanya.

Dari keterangan ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan di Kota Mataram dan menemukan dua STNK yang diduga palsu. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga palsu. ‘ ’

Riadi mengaku mendapatkan dari seorang oknum PNS yang mengaku menjadi anggota Polri dengan memperlihatkan tanda anggota dan senjata yang ia miliki. Sehingga masyarakat percaya dia itu anggota polisi, padahal dia bukan anggota kepolisian,’ ’

bebernya.

Sindikat pemalsuan STNK ini sudah beroperasi hampir dua tahun. Dari total STNK dan notice pajak palsu yang ditemukan polisi tersebut, negara diklaim mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 500 juta.

Menurut Cholilul Rochman, STNK dan notice pajak palsu ini, tidak hanya untuk nomor polisi (nopol) wilayah NTB saja tetapi juga dari Bali, NTT dan Pulau Jawa. ‘ ’ Jadi mereka ini sudah bisa dikatakan sebagai

sindikat pemalsu STNK antar provinsi jika mengacu kepada barang bukti yang kita dapatkan,’ ’ terangnya.

Cholilul juga mengimbau kepada masyarakat terutama yang membeli kendaraan dan dilengkapi hanya berupa STNK saja tanpa BPKB, agar lebih waspada deng

an melapor kepada samsat terdekat apakah STNK yang dibelinya resmi atau legal. Apalagi bagi masyarakat yang berada di daerah pedalaman agar lebih peka dan mendeteksi kendaraan yang dibelinya. ‘ ’

Banyak masyarakat yang membeli kendaraan itu hanya dilengkapi dengan STNK. Padahal kendaraan juga harus dilengkapi dengan BPKB. Kami himbu agar lebih berhati-hati lagi,’ ’ pungkasnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara.(gal)

F-STNK

Ali Ma’ shum/Radar Lombok

SINDIKAT PEMALSUAN STNK : Empat orang tersangka pembuat dan pembeli STNK dan Notice pajak palsu yang ditangkap petugas diperlihatkan kepada awak media di Mapolda NTB, Senin kemarin (14/3).

Exit mobile version