Sikapi Desakan Satarudin Minta Imperium KTV Ditutup

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tempat Hiburan Malam (THM) Imperium KTV Garuda Hotel menjadi perbincangan hangat di kalangan para petinggi di Kota Pontianak. Mungkinkah THM di Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan itu ditutup?

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo menanggapi serius statemen Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, SH, yang meminta kepolisian mencabut izin keramaian Imperium KTV Garuda Hotel.

“Ini harus jelas dulu, mau dibawa kemana?” ujar Kombes Iwan kepada Rakyat Kalbar, Minggu (31/7).

Sebelumnya Ketua DPRD, Satarudin meminta kepolisian mencabut izin keramaian. Kemudian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diminta cepat mencabut izin operasional karaoke Imperium KTV.

“Menghentikan operasional karaoke, itu bukan wewenang kami, tetapi wewenang Pemerintah Kota,” tegas Kombes Iwan.

Bukan baru kali ini ditemukannya pengunjung yang pesta Narkoba di THM Imperium KTV. Bahkan ditemukannya Narkoba di room karaoke Imperium. Bukan hanya itu, THM tersebut juga menyediakan kamar tidur di dalam room karaoke. Ini mengindikasikan, selain pesta Narkoba, pengunjung juga bisa melakukan pesta seks di room karaoke.

Meskipun begitu, Kapolresta mengatakan, mencabut izin keramaian THM ada mekanismenya. Kali ini dia hanya memberikan teguran terlebih dahulu.

“Saya mengetahui ini pertama kali. Jadi kita berikan teguran. Jika sudah kedua kali, saya akan bicarakan langsung kepada Walikota Pontianak untuk mencabut izin operasionalnya,” ujar Kapolresta.

Jika Ketua DPRD Kota Pontianak bersikeras meminta polisi mencabut izin keramaian, maka Kapolresta Kombes Pol Iwan segera menemui Satarudin termasuk Walikota Sutarmidji. “Saya akan ditemui Ketua DPRD Kota Pontianak,” tegasnya.

Kombes Pol Iwan akan membahas pelanggaran Imperium KTV di hadapan Ketua DPRD Kota Pontianak. Pertemuan tersebut juga akan dilakukan di hadapan Walikota Pontianak, Sutarmidji.

Kapolresta membenarkan ditemukannya Narkoba jenis ekstasi di karaoke Imperium KTV. Itu membuktikan THM tersebut sudah melanggar izin keramaian yang dikeluarkan kepolisian. “Memang benar Imperium melanggar poin e (izin keramaian). Sehingga diduga terjadi pembiaran penyalahgunaan Narkoba di sana. Tapi ini baru pertama kali bagi saya,” kata Kombes Pol Iwan.

Kombes Pol Iwan mengaku berpikir positif atas statemen Ketua DPRD Kota Pontianak. Bahkan memberikan apresiasi atas tanggapan tersebut. “Mungkin Ketua DPRD ingin tidak ada THM yang dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba. Ya kita dukung hal itu,” timpalnya.

Namun untuk menutup Imperium KTV, Kombes Pol Iwan mengaku, itu bukan urusannya. Polisi hanya dapat mencabut izin keramaian yang dikeluarkannya. “Kalau sudah dua kali (melakukan pelanggaran), saya pastikan akan mencabutnya. Karena memang itu sebuah pelanggaran yang dilanggar oleh pihak THM,” ujar Kombes Pol Iwan.

Menutup atau mencabut izin usaha, harus dibicarakan dengan pemerintah. Mengingat di sana ada karyawannya. “Serta apa solusinya untuk karyawan tersebut, jika ditutup,” ungkapnya. (zrn)