eQuator – Sungai raya-rk. Satuan Perangkat Kerja daerah (SKPD) Kubu Raya mesti menyediakan kotak pelayanan atau nomor telepon untuk pengaduan masyarakat. Ini salah satu dalam rangka memberikan pelayanan publik.
“Nanti ada tim yang akan turun untuk merespons pengaduan itu. Namun hal untuk kedepannya nanti, dan sekarang masih menyiapkan sarana, dan prasarana pelayanan publik,” kata Iskandar, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kubu Raya, Minggu (6/12).
Di Kubu Raya ada 30 SKPD. Baru ada sekian persen yang telah menyiapkan sarana, dan prasarana. Sepeti adanya petugas yang melayani tamu, ada meja tamu. Berdasarkan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik mengatur bagaimana SKPD sebagai penyelenggara pemerintah untuk penanganan pengaduan masyarakat. “Artinya Pemkab Kubu Raya sudah seharusnya berbuat dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada publik sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Bagian Organisasi, kata Iskandar sudah membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kegiatan. Tahun ini melakukan pra pertemuan SKPD. “Kepada SKPD kita sampaikan bahwa akan melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pelayanan publik,” jelas Iskandar.
bagian Organisasi sudah melakukan pendekatan dengan Ombudsman Kalbar untuk pendampingan. Belum lama ini pun Ombudsman sudah melaksanakan sosialisasi di Kubu Raya. Intinya nanti akan ada tim penilai pelayanan publik. “Nanti bakal ada penilaian terkait dengan pelayanan publik yang akan dilakukan oleh Inspektorat, sekretariat, serta instansi lainnya. Sedangkan Ombudsman memberikan penilaian sendiri terkait dengan pelayanan publik,” terangnya.
“SKPD memang dibentuk dan diberikan kewenangan sebagai tugas fungsinya dalam hal memberikan pelayanan kepada publik. Sehingga SKPD harus melayani, dan bukan malah di layani,” sambung Iskandar. (sul)