
eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Bawaslu Kota Pontianak memastikan semua alat peraga kampanye (APK) yang dipasang ditempat-tempat terlarang akan ditertibkan pada Kamis (4/12). Rencana ini sudah dikoordinasikan dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesbangpol dan KPU Kota Pontianak.
Penertiban dilakukan lantaran APK tersebut dipasang ditempat-tempat yang bertentangan dengan Perwa dan SK KPU Kota Pontianak.
“Akan kita bersihkan, terutama yang berbayar (retribusi). Lalu yang ditempel di pohon, tiang listrik, Parit,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja, Selasa (4/12).
Dia memastikan pada jadwal yang telah ditetapkan, tim gabungan bersama-bersama turun membersihkan APK yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan. Namun sebelumnya, Bawaslu meminta parpol agar menertibkannya APK sendiri terlebih dahulu.
Saat disinggung lamanya penertiban APK padahal sudah banyak ditemukan pelanggaran, Irwan mengatakan semuanya butuh proses. Jika semua proses telah selesai, maka dilakukan penertiban. “Tidak bisa sedikit-sedikit, kita selesaikan sekaligus semuanya,” jawabnya.
Irwan meyakini bahwa partai politik sudah mengetahui larangan terkait pemasangan APK. Ia menyebutkan hal tersebut bukan karena kurangnya sosialisasi.
“Pastinya parpol sudah tahu karena sosialisasi sudah dilakukan. Mungkin dari LO nya tidak tahu. Mungkin saja ya,” tutup Irwan. (lid)