Shabu di Kaos Kaki

DIAMANKAN. Tersangka Muhammad Hambali alias Bali, si Mapolres Singkawang, Rabu (22/3) di Mapolres Singkawang. FOTO Kasatnarkoba Polres Singkawang For RK

eQuator.co.id. – SINGKAWANG. Satuan Narkoba Polres Singkawang membekuk tersangka Muhammad Hambali alias Bali, 34, di kediamannya Jl Pramuka Gg Beringin 1 No 49 Rt 005 RW 001 Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah, Rabu (22/3) sekitar pukul 12.30.

Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat langsung ditanggapi Satuan Narkoba Polres Singkawang yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di kediaman tersangka sekitar pukul 12.20.

Tak berapa lama petugas bergerak menyergap tersangka yang saat itu sudah siap melarikan diri mengunakan kendaraan roda empat. Namun petugas langsung membekuk  dan meminta untuk menunjukan barang bukti shabu.

“Pada saat penggeledahan, di kocek kiri celana ditemukan selembar kaos kaki warna hitam putih di dalamnya terdapat 3 buah plastik klip. Ada satu plastik yang berisi delapan paket narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Iwan Gunawan, SH.

Selain itu juga ditemukan satu plastik klip yang berisikan dua plastik yang diduga narkotika, dan 3 plastik klip berisikan 5 plastik klip berisikan narkoba, satu di kaos kaki warna hitam putih ditemukan 3 plastik klip narkoba.

Iwan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu itu milik tersangka Muhammad Hambali alias Bali dan polisi juga mengamankan rekan tersangka Eko Susanto, 41, warga Jl Ahmad Yani, Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Pihak Satuan Narkoba Polres Singkawang juga akan melakukan tes urine tersangka dan juga akan membawa barang bukti yang diduga sabu-sabu ke BPOM Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut. (hen).