Seratusan Pasangan Belum Punya Buku Nikah

Kemenag Akan Verifikasi Pemohon Itsbat Nikah

Ilustrasi.Net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak Eksan mengatakan, pihaknya akan menginventarisir pemohon untuk mengikuti itsbat nikah.

Karena menurutnya tidak semua pemohon yang telah mendaftarkan diri bisa mengikuti itsbat nikah dan mendapatkan buku nikah dari Kemenag.

“Bisa jadi ada sengketa atau masih berkaitan persoalan hukum yang barangkali perlu diselesaiakan lebih dulu. Sehingga kita akan verifikasi. Jika datanya sudah lengkap kita akan berkooridanasi dengan Pengadilan Agama untuk mengajukan sidang itsbat,” ujarnya, Kamis (1/8).

Jika sudah dilakukan sidang itsbat, dikeluarkan keputusan dan penetapan oleh Pengadilan Agama terhadap status perkawinan yang telah dilakukan. Langkah selanjutnya Kemenag akan mengeluarkan buku nikahnya.

“Buku nikah yang dikeluarkan tidak ada biaya dan pungutan lainya. Betul-betul sesuai aturan yang berlaku bahwa menikah di KUA itu nol rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut Eksan mengatakan, pihaknya sedang melakukan sejumlah persiapan untuk sidang itsbat nikah pasangan belum memiliki surat nikah di Kota Pontianak pada tahun 2019.

Hal itu untuk membantu masyarakat meminimalisir persoalan-persoalan dokumen pendudukan. Seperti penerbitan akta kelahiran anak dan akta kependudukan lainya yang bersumber dari buku nikah.

“Untuk Kota Pontianak masih ada pemohon sekitar 100-an pasangan yang belum memiliki buku nikah dari berbagai KUA. Akan tetapi belum dilakukan verifikasi. Oleh karena itu kita akan verifikasi ulang data tersebut oleh petugas KUA di seluruh Kota Pontianak,” ujarnya. (riz)