eQuator.co.id. – PONTIANAK. Kapolda Irjen Pol Musyafak menggelar jumpa pers untuk memaparkan dua tangkapan narkoba selama sepekan oleh Ditres Narkoba Polda Kalbar berjumlah hampir berjumlah 20 Kg, Kamis (23/2) di Mapolda.
Tangkapan pertama dengan tersangka Iwan alias Jankong bin Pojun, Jumat (17/2) malam.
Paket berisi 2,2 kg di Bandara Supadio dikemas dalam tepung sagu siap dikirim ke Jakarta, via ekspedisi Angkasa Nusantara Kharisma (ANK) Express di Jakarta Barat.
Tangkapan kedua tersangkanya Jemi Edward Sitanggang, petang Rabu (22/2) sekitar pukul 18.45. Memiliki shabu, 17,88 kg, Jemi ditangkap di Asrama Sudirman, Perumahan Guru Jalan Adisucipto, Kubu Raya.
Iwan Pojun dan Jemi Sitanggang dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana 20 tahun (isa).