Sepasang Kekasih Diringkus Bea Cukai

Dari Malaysia Bawa 6,3 Kg Sabu, Ribuan Happy Five dan 12 Ekstasi

PENYELUNDUP. Tersangka Cen Fui Li dan Cicilia Liau saat diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (31/10). IMAN SANTOSO

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Semakin gencar aparatur hukum memerangi Narkoba, semakin banyak pula yang menjadi pemasok barang haram tersebut. Khususnya melalui pintu perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar.

Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP C Entikong menggagalkan penyelundupan 6,3 Kg sabu, 2.080 butir pil happy five dan 12 butir pil ekstasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Jumat (28/10). Tiga jenis Narkoba itu disita dari tangan sepasang kekasih, Cen Fui Li, 26, dan Cicilia Liau, 31.

“Modusnya, barang-barang tersebut disembunyikan di dalam barang bawaan,” jelas Saifullah Nasution, Kakanwil Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat saat konferensi pers di lantai dasar Mapolda Kalbar, Senin (31/10).

Ketiga jenis Narkoba itu dikemas dalam enam paket. Masing-masing disembunyikan dalam bantal guling sebanyak dua paket, di dalam koper yang disimpan di bagasi mobil juga dua paket. Sedangkan dua paket lagi disimpan dalam bungkusan plastik bercampur dengan perbekalan makanan. “Jadi seolah-olah mereka ini kelihatan sedang dalam perjalanan jauh,” kata Saifullah.

Kedua tersangka dari Malaysia dengan tujuan Kota Pontianak. Sekitar pukul 13.30, mobil Kijang Krista warna biru dengan nopol KB 1823 HS yang mereka kendarai tiba di border PLBN Entikong. Saat pemeriksaan X-Ray, petugas Bea dan Cukai curiga dengan barang-barang yang dibawa kedua tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata keduanya menyembunyikan enam paket Narkoba.

Selain meringkus sepasang kekasih itu, petugas juga meringkus sopirnya, Sugianto Sukiman, 64, warga Kabupaten Landak. “Menurut pengakuan kedua pelaku, menjual Narkoba untuk biaya nikah,” jelas Saifullah.

Berdasarkan pengakuan tersangka tersebut, jajaran Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar mengembangkan kasus ini. Polisi melacak aktor dibalik penyelundupan 6,3 Kg sabu, ribuan butir happy five dan 12 ekstasi. Polisi menyusun rencana penyerahan Narkoba guna menangkap penerima barang-barang tersebut. Menjelang tengah malam, dalam pengawasan Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar, Cen Fui Li menyerahkan Narkoba yang dibawanya kepada Hendrik Chandra, 38, di depan Indomaret depan Rumah Sakit Antonius Pontianak. Saat itulah polisi langsung menyergap Hendrik yang sudah menunggu di dalam mobil Ford Fiesta.

Polisi menggeledah rumah Hendrik di Komplek Star Borneo Residen 4 Blok K 18 Parit Gadoh, Sungai Kakap, Kubu Raya keesokan harinya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 2,61 gram.

Kapolda Irjen Pol Musyafak yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut mengaku, ini tantangan yang dihadapi institusinya untuk memerangi perdagangan Narkoba di wilayah hukumnya. Menurutnya, luas wilayah Kalbar, belum sebanding dengan ketersediaan SDM di Polda. “Polda tipe-A idealnya itu 20.000 personel, tapi sampai sekarang masih 11.000,” ungkap Musyafak.

Menurutnya, bukan hanya Polda, minimnya jumlah personel itu juga dialami Bea dan Cukai. Padahal di Kalbar ada 59 pintu keluar-masuk antarnegara yang bisa menjadi potensi penyelundupan Narkoba. Musyafak juga menegaskan komitmennya memerangi Narkoba, termasuk diinternalnya sendiri.

“Kalau ada, kita tidak ada ampun. Perintah saya cukup keras, kalau mereka sebagai pengedar apalagi bandar, perintah saya ke jajaran saya, tembak!” tegas Musyafak.

Menurut Musyafak, perintah itu sudah dia keluarkan beberapa bulan lalu. Bahkan sudah disampaikan ke pimpinan Polri dan DPRD. Bahkan menurut Musyafak, di internal Polda tidak ada ampun bagi anggota yang bermain-main dengan Narkoba. “Anggota yang pemakai saja akan kita tindak sampai pemecatan,” tegasnya.

Pasangan kekasih, Cen Fui Li  dan Cicilia Liau beserta sopirnya masih dalam penyelidikan Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar. Mereka diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 60 ayat (3), ayat (5) atau pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya penjara lima hingga 20 tahun penjara. (isa)