eQuator.co.id – SINTANG-RK. Sejak Januari hingga Desember 2018, sebanyak 43 kasus narkoba, baik jenis sabu dan ekstasi ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Sintang.
KBO Sat Resnarkoba Polres Sintang, Ipda Amansyurdin mengatakan, bahwa kasus yang telah ditangani itu melibatkan 60 tersangka laki-laki dan dua perempuan yang sudah diamankan.
“Jadi total ada 62 tersangka. Sementara untuk barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2018 ini ada 600 gram lebih. Paling banyak narkotika jenis sabu, sedangkan ekstasi hanya sebagian kecil,” kata dia, kemarin.
Dijelaskannya, dari 43 kasus itu, ada 33 kasus yang sudah masuk tahap II dan 10 kasus masih dalam tahap penyelidikan. Sat Resnarkoba Polres Sintang dikatakannya, juga berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat. Apalagi Sintang merupakan jalur perlintasan antar kabupaten Melawi, dan Kapuas Hulu. Dan, memiliki jalur tikus di perbatasan menuju Malaysia.
“Sehingga memang diperlukan kerja ekstra untuk menangani peredaran narkoba di sini. Tentu kita juga akan terus berupaya untuk melakukan pencegahan bahaya narkoba ini,” terangnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Bumi Senenatang agar menjauhi berbagai bentuk kejahatan penyalahgunaan narkotika. Karena begitu besar dampak negatif yang ditimbulkan dari barang haram tersebut.
“Siapapun yang terbukti menyalahgunakannya, akan tetap kita proses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Kita juga minta bantuan masyarakat, intinya harus sering melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian kalau tahu ada peredaran narkoba,” pungkasnya. (pul)