Sepakat Hukum Mati Bandar Narkoba

Polda Musnahkan 31,64 Kg Sabu dan 1.988 Ekstasi

MUSNAH NARKOBA. Kapolda, Kajati, Wakil Gubernur dan Walikota melarutkan 31,64 Kg sabu dan 1.988 butir ekstasi ke dalam zat kimia di lapangan Bhayangkara Mapolda Kalbar, Kamis (22/12). HUMAS POLDA UNTUK RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Polisi kembali memusnahkan 31,64 Kg sabu dan 1.988 butir pil ekstasi asal Malaysia di lapangan Bhayangkara Mapolda Kalbar, Kamis (22/12).

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Wakil Gubernur Drs. Christiandy Sanjaya, SE, MM, Walikota H. Sutarmidji, SH, M.Hum dan Kajati Kalbar Warih Sadono, SH, MH. Hadir juga perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar, Kodam XII/Tanjungpura dan Lanud Supadio Pontianak.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan beberapa minggu lalu di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau, Kapuas Hulu. “Anggap saja ini hadiah untuk masyarakat Kalbar di akhir tahun,” ujar Kapolda Irjen Pol Musyafak.

Narkoba membahayakan serta merusak generasi bangsa. Kapolda Musyafak menyatakan setuju, pelaku kejahatan Narkoba yang memiliki atau membawa lebih dari 10 Kg dituntut hukuman mati.

“Nanti jika sudah sampai ke kejaksaan, kita berharap tidak ada ampun. Mudah-mudahan pelaku bisa divonis mati,” harap jenderal polisi bintang dua itu.

Sabu 31,64 dan 1.988 pil ekstasi itu disita atas hasil operasi gabungan Bea Cukai, TNI dan Polri di PLBN Nanga Badau pada 30 November 2016 lalu. Petugas meringkus tersangka Chong Chee Kok, 41, warga Malaysia. Penangkapan berawal dari petugas gabungan memeriksa dan menggeledah mobil Proton Satria warna biru dengan nomor polisi WEM 6119 yang melintas di PLBN Nanga Badau sekitar pukul 11.30.

“Kalau beberapa waktu lalu disembunyikan dalam ban mobil, yang ini tidak diumpetin, tetapi hanya ditaruh di bagasi saja,” ungkap Kapolda Musyafak.

Musyafak mengaku, Narkoba yang dibawa Chong Chee Kok itu merupakan tangkapan terbesar selama 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, ada sebanyak 167 Kg sabu dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui perbatasan antarnegara di Kalbar.

“Sudah banyak yang kita tangkap, yang lolos mungkin ada. Dengan jumlah itu bisa dibayangkan bagaimana dampaknya bagi masyarakat Kalbar. Terutama generasi muda maupun kalangan tua,” ujar Kapolda Musyafak.

Kapolda Musyafak menilai, saat ini perdagangan Narkoba sudah sangat meresahkan. Mereka sudah terang-terangan memasukkan Narkoba ke wilayah hukumnya. Meskipun keamanan bandara dan perbatasan sudah menggunakan peralatan canggih, namun para mafia Narkoba masih tetap berani.

“Buktinya kemarin 8 Desember kita menangkap 2 Kg sabu, lalu 18 Desember ditangkap lagi 5 Kg sabu di Bandara Internasional Supadio Pontianak. Di pintu perbatasan, ya Narkoba yang kita musnahkan ini, tangkapan di PLBN Nanga Badau,” jelasnya.

Kajati Warih Sadono sependapat dengan Kapolda Musyafak. Dia berkomitmen ikut memerangi perdagangan Narkoba.

“Kasus narkotika dengan barang bukti di atas 10 kilogram, tuntutannya harus hukuman mati,” kata Warih.

Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya mengapresiasi kinerja Polda, TNI dan Bea Cukai. Instansi tersebut sudah menunjukkan kinerja terbaiknya dalam memerangi peredaran Narkoba.

“Jika ini tidak tertangkap, entah berapa ratus ribu generasi muda kita yang menjadi korban Narkoba,” kata Christiandy.

Dia juga setuju dengan hukuman mati terhadap para bandar Narkoba. Menurutnya, sudah seharusnya para pelaku kejahatan Narkoba mendapatkan hukuman seberat-beratnya. “Mereka harus bertanggungjawab atas rusaknya generasi bangsa,” tegas Christiandy seraya mengatakan presiden, gubernur dan jajaran pemerintah kabupaten/kota bertekad memberantas Narkoba.

Wakil Gubernur Christiandy berharap, jangan sampai ada jajarannya menjadi pemakai, apalagi pengedar Narkoba. Dia juga meminta seluruh komponen, mulia dari pejabat, aparatur dan masyarakat bersama-bersama memerangi Narkoba.

“Kita tidak tahu berapa jumlah yang lolos dan belum tertangkap. Artinya kita harus kerja keras lagi bersama-sama,” katanya.

Walikota Sutarmidji menegaskan, para penegak hukum tidak perlu ragu untuk menindak para pelaku kejahatan Narkoba. Menurutnya, memerangi peredaran Narkoba di Kota Pontianak, penegak hukum harus berani tegas. “Kalau perlu narkoba di atas 1 Kg, pelakunya langsung dituntut hukuman mati,” tegas Sutarmidji.

 

Laporan: Ambrosius Junius, Iman Santosa

Editor: Hamka Saptono