eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Kasus PT Sintang Raya di Kecamatan Kubu menjadi sorotan DPRD Kabupaten Kubu Raya. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya diminta untuk mengkaji ulang perizinan perusahaan tersebut.
“Kaji ulang izin yang telah diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan. Seperti yang marak terjadi sekarang ini adalah perusahaan sawit PT Sintang Raya yang bermasalah soal sengketa lahan yang tidak pernah usai,” tegas Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kubu Raya, Rohmad dalam pandangan umum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015 pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Menurutnya, Fraksi Gerindra melihat investasi atau perusahaan perkebunan sawit memang diperlukan di Kubu Raya. Akan tetapi bukan berarti mengabaikan prinsip dasar dan kepentingan masyarakat, keamanan dan sosial lainnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melihat masih banyak kendala usaha perkebunan terutama berkaitan dengan kepastian hukum dari dunia usaha dan kesejahteraan petani. “Jangan sampai pemerintah kabupaten dianggap seolah-olah tutup mata terhadap kondisi ini. Seperti yang terjadi di salah satu perusahaan sawit (PT Sintang Raya, red). Karena hal ini sudah lama terjadi. Harus ada solusi yang tepat agar ini tidak terulang lagi,” ucap Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kubu Raya, Suharso.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali menegaskan, telah meminta BPN Kubu Raya untuk membatalkan HGU PT Sintang Raya. Seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Surat sudah kami sampaikan ke BPN Kubu Raya untuk masalah ini. Yang jelas, kami sudah perintahkan ke BPN Kubu Raya untuk memproses seperti yang diputuskan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Bupati menambahkan, putusan itu sudah jelas karena diantaranya menyebutkan BPN harus membatalkan HGU PT Sintang Raya. Seperti yang diputuskan MA setelah mengabulkan gugatan lima orang penggugat yang merupakan warga setempat yang tanahnya diklaim dalam HGU Sintang Raya. Dan lima hektar milik warga harus dikembalikan kepada yang bersangkutan. “Jadi semuanya sudah diputuskan oleh pengadilan dan Mahkamah Agung maka silahkan diikuti proses itu,” ucap H Rusman Ali.
Seperti diketahui, majelis hakim MA akhirnya memenangkan gugatan lima orang warga Dusun Pelita, Desa Olak-olak, Kecamatan Kubu, Junaidi, Ali, Wiji, Sudaryanto dan M Lias melawan PT Sintang Raya. MA dalam putusannya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sintang Raya atas kasus gugatan lahan sawit milik kelima orang tersebut.
Dalam gugatan itu, warga menyatakan lahan yang berjumlah lima hektar miliknya telah dicaplok perusahaan yang akhirnya masuk dalam HGU Sintang Raya. Dengan Nomor 04 Tahun 2009 yang diterbitkan BPN RI. Dengan Surat Ukur tertanggal 2 Juni 2009. Padahal, warga memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Ukur tertanggal 17 Februari 1999.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali menyatakan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau mengesahkan perizinan. “Kami sudah perintahkan BPN agar segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara warga dan Sintang Raya supaya tidak terus terjadi gejolak,” ucapnya.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe