Sembelih Ternak Betina Produktif Bisa Dipidana

Sosialiasi. Suasana sosialiasi yang dilaksanakan Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Sayut, Kecamatan Putussibau Selatan, belum lama ini. Sosialiasi serupa juga gencar dilakukan di daerah lain di kabupaten Kapuas Hulu. Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Pangan For RK.

eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait pemotongan hewan ternak, terutama ternak ruminansia produktif. Untuk itu, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu pun gencar melakukan sosialisasi tentang hal ini kepada masyarakat.

Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu Maryatiningsih menjelaskan, ketentuan pemotongan atau penyembelihan hewan ternak tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009, Jo Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Kami bersama pihak kepolisian terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pemotongan hewan ternak, karena itu berkaitan dengan sanksi pidana,” tegas Maryatiningsih, Selasa (30/7).

Lebih lanjut Ningsih menjelaskan, regulasi tentang pemotongan atau penyembelihan ternak yang tertuang dalam dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 pada pasal 18 ayat 4 berbunyi, setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

“Masyarakat kita harus tahu dengan aturan tersebut, jangan sampai terbentur dengan hukum, apalagi itu ada sanksi pidananya,” ujarnya.

Ningsih menambahkan, dalam pasal 86 dijelaskan sanksi hukum bagi setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia kecil produktif dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dengan denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

Selain itu, katanya, setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia besar dipidana penjara paling singkat satu tahun paling lama tiga tahun dengan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp300 juta.

“Jadi undang-undang tersebut sudah kami sosialisasikan ke sejumlah daerah di Kapuas Hulu,’ ucapnya.

Oleh karenanya, sosialiasi perlu terus ditingkatkan kepada masyarakat terutama bagi peternak, sehingga populasi sapi potong yang ada tetap terjaga. “Sosialisasi juga untuk menekan jumlah kasus pemotongan ternak ruminansia, terutama sapi betina produktif dengan tujuan untuk peningkatan populasi sapi dan produktivitas daging sapi,” ulas Ningsih.

Pihaknya juga, kata Ningsih, terus melakukan pembinaan serta pengawasan kepada para peternak dengan melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian setempat. (dRe)